Jakarta, CNBC Indonesia – Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengubah Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi Digital. Ini berdampak pada perubahan struktur organisasi pada kementerian tersebut.
Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. Salah satu isinya soal organisasi yang akan bekerja di bawah kementerian tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan berisi satu menteri dengan wakil menteri. Dalam hal ini Meutya Hafid duduk sebagai Menkomdigi dan dua wakil menteri yakni Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo.
Selain itu juga akan ada satu sekretaris jenderal (Sekjen), lima direktur jenderal satu inspektur jenderal, satu kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, serta empat staf ahli.
Khusus untuk direktorat jenderal dibagi dalam infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, dan komunikasi publik dan media.
Dalam pasal 12 Perpres itu, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang infrastruktur digital. Fungsinya mulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, administrasi dan fungsi lain.
Pasal 15 mengatur soal tugas Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital. Tugasnya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang teknologi pemerintah digital.
Fungsi direktorat ini adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Selain itu menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, berikutnya juga memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang tersebut.
Berikutnya tugas Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, tertuang dalam pasal 18 yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang ekosistem digital. Beberapa fungsinya adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang ekosistem digital.
Selain itu memantau, menganalisa, evaluasi dan pelaporan. Terakhir melaksanakan administrasi dan fungsi lain di direktorat tersebut.
Dalam pasal 21, Dirjen Pengawasan Ruang Digital memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
Pasal 22 mengatur lima fungsi dirjen Pengawasan Ruan Digital. Mulai dari merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta melakukan pemantauan, analisa, evaluasi dan pelaporan.
Ada juga fungsi melaksanakan administrasi dan melakukan fungsi lain yang diberikan Menteri.
Terakhir adalah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media. Tugasnya yang tertuang dalam pasal 24, berbunyi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Fungsi dirjen ini adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Selain itu menyusun norma, standar, prosedur dna kriteria bidang komunikasi publik dan media.
Adapula pemberian bidang teknis dan supervisi, melakukan pemantauan, analissi, evaluasi dan pelaporan. Fungsi lainnya adalah melaksanakan administrasi dan lainnya.
Susunan Organisasi Kementerian Kominfo
Belum ada informasi siapa saja yang akan mengisi posisi-posisi tersebut. Saat Rapat Kerja dengan Komisi I, Selasa (5/11/2024), Meutya memang menjelaskan akan terjadi perubahan pada eselon 1. Salah satunya memperluas tugas yang yang biasanya berada di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
“Kalau sebelumnya satu giat tugas terkait seluruh dunia digital itu ada di tangan Pak Hokky [Situngkir, Dirjen Aptika]. Mungkin nanti di depan kita akan berbagi tugas dengan luasnya atau besarnya PR-PR terkait dengan dunia digital tersebut,” kata Meutya.
Sejak pemerintahan baru dan pelantikan Menteri bulan Oktober lalu, Komdigi masih menggunakan susunan organisasi yang sama dengan Kominfo. Mulai dari Menteri, dua wakil menteri, satu sekretaris jenderal, empat direktur jenderal, satu kepala badan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, satu inspektur jenderal, dan empat staf ahli.
Sebagai perincian, Dirjen tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), dan Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP).
Dirjen SDPPI diisi oleh Ismail, Dirjen PPI sekarang adalah Wayan Toni Supriyanto, Hokky Situngkir mengisi posisi Dirjen Aptika, Terakhir Prabu Revolusi sebagai Dirjen IKP.
Seperti diungkapkan Meutya, Direktorat Jenderal Aptika bertugas terkait dunia digital. Tugasnya menyelenggarakan perumusan dan melaksanakan kebijakan pada tata kelola aplikasi informatika.
Fungsinya terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan untuk tata kelola layanan aptika pemerintah dan ekonomi digital, pemberdayaan informasi dan pengendalian aplikasi informatika. Berikutnya untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola layanan aplikasi informasi pemerintahan.
Selain itu memberikan bimbingan teknis dan supervisi, serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan. Terakhir adalah melakukan administrasi dan fungsi lain yang diberikan Menteri.
Dirjen Aptika membawahi lima direktorat. Mulai dari tata kelola aplikasi informatika, layanan aplikasi informatika pemerintahan, ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika.
(dem/dem)