Mojokerto (beritajatim.com) – Admin Humas Polda Jatim telah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf terkait unggahan keliru Humas Polda Jatim untuk mengomentari cuitan salah satu netizen terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di atas pos polisi di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Malamnya (Rabu) sekitar pukul 21.00 WIB, Kabid Humas Polda Jatim melakukan press rilis dalam tanggapan yang sudah kami layangkan kemarin itu, terkait permintaan maaf kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dilakukan serta di halaman resmi mereka. Saya pikir ya sudah selesai,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya, dua baliho milik paslon Capres-Cawapres tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polri. Pihaknya berharap sinergi dengan jajaran Polri dapat terus terjaga untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Evaluasi dilakukan pasca kejadian tersebut, lanjut Dody, petugas Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga diimbau agar melaksanakan tindakan sesuai prosedur.
“Karena sekali lagi, pedoman kita adalah undang-undang yang itu harus kita laksanakan. Ini bagian langkah-langkah antisipasi ketika kita disoal dihadapan hukum. Miskomunikasi di antara pihak kedua dalam hal ini tim kampanye paslon yang berhubungan dengan pihak ketiga atau vendor. Artinya dalam hal ini Kepolisian tidak tahu-menahu terhadap itu dan sudah selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Menyusul cuitan akun resmi Humas Polda Jatim di twitter pada, Selasa (19/12/2023) kemarin
Dalam cuitan tersebut, Humas Polda Jatim merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan Alat Peraga Kampenye (APK) yang dipasang di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dalam isi cuitan tersebut Kapolres Mojokerto telah mengklarifikasi jika pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dibongkar.
Ini setelah, dua baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik dua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto sebelumnya. Ini menyusul pemasangan baliho ATK berada di atas pos polisi.
Baliho APK bergambar pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran berukuran besar dipasang di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto. Sementara bahilo APK dengan ukuran yang sama milik pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto. [tin/kun]