Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dalih Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon yang Disinggung Cak Imin

Dalih Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon yang Disinggung Cak Imin

Jakarta, CNN Indonesia

Implementasi pajak karbon di Indonesia menjadi perbincangan usai cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyinggung hal tersebut saat debat keempat, Minggu (21/1) malam.

Saat itu, Cak Imin bertanya kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait komitmen penerapan pajak karbon.

Cak Imin menuturkan penerapan pajak karbon menjadi salah satu instrumen untuk transisi energi menuju energi hijau. Namun, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah mengundur implementasinya. Hal itu menjadi bukti pemerintah tak serius dalam transisi energi.

“Penundaan implementasi pajak karbon dilakukan pemerintah hari ini, dari 2022 mundur menjadi 2025, apanya yang mau dilanjutkan?” tutur Cak Imin.

“Karena itu, secara tegas harus dilakukan, implementasi pajak karbon dilakukan secepatnya sekaligus transisi energi hijau dijalankan,” imbuhnya.

Jokowi memang mengundur pelaksanaan pajak karbon dari 2022 menjadi 2025. Pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Penggunaan dana dari pajak karbon untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Namun, belakangan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan implementasi pajak karbon kembali mundur menjadi pada 2026 mendatang.

Ia menjelaskan penerapan pajak karbon masih dalam proses. Sebab, masih ada regulasi yang harus dilengkapi juga skema perhitungannya.

“Nanti kita akan lihat regulasinya akan dilengkapi karena salah satunya Eropa akan menerapkan CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) di tahun 2026. 2024 mereka akan sosialisasi,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan seperti dikutip dari CNBCIndonesia, September 2023 lalu.

Meski demikian, Airlangga mengatakan pelaku industri saat ini harus bersiap dengan beralih menggunakan energi hijau, bertransisi berubah menjadi industri bersih, meski diakui diperlukan investasi tambahan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan dirinya sangat hati-hati dalam memungut pajak karbon. Kehati-hatian ini berkaitan dengan reaksi pasar di bursa karbon nantinya.

Ani, sapaan akrabnya, menjelaskan pajak karbon adalah bagian dari rencana panjang jangka menengah yang disusun untuk terus membawa ekonomi RI ke arah ekonomi rendah emisi. Ia menyebut aturan ini sudah diterbitkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kg CO2 ekuivalen. Ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positif diinginkan, tapi dampak negatif diperhatikan,” ujarnya dalam Green Economy Forum 2023 yang disiarkan di kanal YouTube Bisnis Indonesia, Juni 2023 lalu.

Menurutnya, pemerintah terus mengakselerasi dan mengembangkan perdagangan karbon sehingga bakal makin dikenal para pelaku ekonomi. Mekanisme ini bakal dikelola secara transparan dan kredibel sehingga pelaku ekonomi semakin tertarik berpartisipasi.

(mrh/pta)