Pasuruan (beritajatim.com) – Guna menjaga ketertiban umum, Satpol PP Kabupaten Pasuruan lakukan penyitaan dibeberapa toko penjual minuman keras. Ada setidaknya 200 botol miras yang berhasil diamankan oleh Satpol PP.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan bahwa ini guna mencegah pesta miras. Sehingga nantinya warga Kabupaten Pasuruan bisa merayakannya dengan aman dan nyaman.
“Ini merupakan bentuk untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di wilayah Kabuapten Pasuruan. Mengingat kali ini menjelang perayaan pergantian tahun di 2023 mendatang, sehingga tidak mengganggu ketertiban,” katanya.
Nurul juga menjelaskan dari 200 botol miras tersebut salah satunya didapatkan di salah satu warung yang berada di Desa Jetak, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Setelah berhasil diamankan, ratusan botol miras dari berbagai jenis itu diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Sementara itu, pemilik toko diamankan untuk melakukan sidang tipiring di Pengadilan Negri Bangil. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa jera kepada pemilik toko. “Kami memberikan pembinaan dan juga akan memastikan proses hukum dilakukan secara tepat,” tambahnya.
Nurul juga mengatakan bahwa razia ini merupakan bentuk upaya penegakan Perda nomor 10 tahun 2009 terkait Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah tersebut. Razia ini akan terus dilakukan secara terus menerus untuk menjamin ketertiban umum di pada masyarakat, khususnya terkait peredaran dan penjualan miras. (ada/kun)