Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

9 Warga Ngawi Kedapatan Judi Balap Liar, Uang Tunai Rp3 Juta Jadi Barang Bukti

9 Warga Ngawi Kedapatan Judi Balap Liar, Uang Tunai Rp3 Juta Jadi Barang Bukti

Ngawi (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ngawi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus perjudian balap liar. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim dan Satlantas Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Lantas AKP Yuliana Plantika.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, tim patroli Satlantas Polres Ngawi sedang melakukan operasi antisipasi balap liar di Ringroad Timur, tepatnya di Jl. Ir. Soekarno, Bulung, Kartoharjo, Ngawi. Operasi ini berhasil mengamankan sembilan pelaku balap liar beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

“Adanya indikasi kuat terkait tindak pidana perjudian membuat para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Ngawi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (9/12/2024).

Pelaku dan Peran yang Diamankan

Kesembilan pelaku yang diamankan adalah:

1. R (24), warga Kedunggalar

2. D (24), warga Kedunggalar

3. B (22), warga Ngawi

4. M (23), warga Kedunggalar

5. B (19), warga Kedunggalar

6. D (21), warga Widodaren

7. H (30), warga Ngrambe

8. T (21), warga Sine

9. T (33), warga Widodaren

Menurut polisi, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi balap liar tersebut, mulai dari pembalap, pengepul uang, hingga joki.

Barang Bukti yang Disita

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Dua unit sepeda motor Suzuki FU tanpa pelat nomor, masing-masing berwarna hitam dan biru.

Uang tunai senilai Rp3.000.000, yang diduga digunakan sebagai taruhan dalam perjudian balap liar.

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa aksi balap liar yang disertai perjudian ini sangat meresahkan masyarakat.
“Balap liar tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga melibatkan unsur perjudian. Para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat 1 Ke-2e dan/atau Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 dan Ke-2 bis KUHP,” tambahnya.

Dengan tindakan tegas ini, Polres Ngawi berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah aksi serupa di masa depan. [fiq/aje]

Merangkum Semua Peristiwa