Menurut Himawan, penyidik mendalami barang bukti yang telah diamankan, seperti video yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Hasil laboratorium forensik pun, kata dia, menyatakan seluruhnya 100 persen palsu alias menggunakan AI Deepfake.
“Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video Deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir,” ucap Himawan.
Adapun, lanjut dia, peran tersangka AMA yakni mengunggah video AI Deepfake ke sosial media dengan menambahkan keterangan dan nomor telepon. Kini, kata Himawan, masih ada satu tersangka lain inisial FA yang membantu AMA dalam melancarkan aksinya dan masih dalam pengejaran alias buron.
“Sejauh ini, penyidik mencatat ada 11 korban dalam peristiwa itu yang berasal dari berbagai wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tenggara, dan Sulawesi Tengah. (FA) Yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit tersebut,” papar Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Penipuan, Pasal 51 ayat 1 Juncto 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Serta pasal 378 KUHP terkait upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5092671/original/030317700_1736789154-ai-generated-8366100_1280.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)