4 Fakta soal Gazalba Saleh, Hakim MA yang Jadi Tersangka Lagi

1 December 2023, 5:03

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini sebagai temuan lanjutan fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.Kasus suap penanganan perkara di MA ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Seperti apa perjalanan kasus-kasus yang menimpa Gazalba Saleh? Lalu bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Berikut fakta-fakta yang dihimpun Tempo: 1. Pernah menjadi tersangka dan ditahan KPK sempat menahan Gazalba Saleh karena kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kasus tersebut merupakan pengembangan terhadap suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Penahanan tersebut diumumkan pada hari ini, Kamis 8 Desember 2022.Pengungkapan kasus Gazalba Saleh ini setelah KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Dimyati menangani kasasi perdata KSP Intidana yang kemudian dinyatakan bangkrut. Gazalba Saleh diduga telah menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura dari total 110 ribu dolar singapura untuk memutus perkara tersebut.2. Divonis bebas Sebelumnya, KPK menyatakan Gasalba Saleh ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. KPK juga menuntut kepada hakim PN Bandung untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar dengan subsidar enam bulan kurungan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh karena dianggap bukti yang menjeratnya tidak kuat. Putusan tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa 1 Agustus 2023. Kemudian KPK mengajukan kasasi ke Mahkama Agung atas putusan ini.Pada Oktober lalu, MA pun menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dengan demikian Gazalbah tetap divonis bebas. Putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.Iklan

3. Jadi tersangka lagiKamis, 30 November 2023, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan Gazalba Saleh. Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus yang sama.Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU soal pengurusan di MA. Perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.4. Diduga menerima gratifikasi dari Edhy PrabowoKPK mengungkapkan gratifikasi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh antara lain berkaitan dengan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka perkara gratifikasi perihal sejumlah perkara uang ditanganinya.KPK mengidentifikasi ada sejumlah uang yang diterima Gazalba. Perkara yang ditangani di antaranya adalah perkara Eddy Prabowo. Namun, KPK mengatakan pihaknya belum bisa memastikan secara jelas perkara apa yang langsung berhubungan dengan Edhy Prabowo. Hal itu karena Gazalba banyak menangani perkara. RIANI SANUSI PUTRI | MIRZA BAGASKARA | BAGUS PRIBADIPilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Ogah Komentari Ucapan FX Hadi Rudyatmo soal Iriana Jokowi