2 Jaksa Tangani Kasus Seleb TikTok Bobol Sistem Isi Ulang Kartu KRL

10 March 2024, 13:50

Jakarta, CNN IndonesiaKejaksaan Negeri Depok menunjuk dua jaksa untuk menangani kasus pembobolan sistem pengisian ulang atau top up kartu KRL Commuter Line.
Hal itu dilakukan setelah Kejari Depok menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Ahmad Adriel Hidayah (21).
Nama terakhir disangkakan melakukan kejahatan siber oleh penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok berupa ilegal akses sistem elektronik pembayaran kereta commuter Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas Ahmad Adriel Hidayah (21),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (10/3).

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 33 jo Pasal 49 atau Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ubaidillah mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk dua jaksa berkompeten dalam tindak pidana siber sebagai penuntut umum, yaitu jaksa Alfa Dera dan Latifa Dentina sesuai surat perintah nomor print 327 C/M.2.20/Eku.1/03/2024.

Ubaidillah menerangkan penunjukan JPU tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menangani perkara. Ia menjelaskan penuntut umum sebagai pengendali perkara harus dapat memastikan persyaratan formil dan materiel berkas terpenuhi.
Dari hal tersebut, terang Ubaidillah, dapat ditentukan apakah perkara layak atau tidak dilakukan proses penuntutan.
“Kejaksaan Negeri Depok selain melakukan penindakan melalui proses penuntutan dalam tindak pidana cybercrime dengan menunjuk jaksa yang berkompeten di bidangnya juga terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana cybercrime dengan penyuluhan kepada siswa dan masyarakat, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat,” kata Ubaidillah.

Sebelumnya, Ahmad Adriel Hidayah ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana ilegal berupa peretasan kartu KAI Access. Dalam aksinya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp12 juta.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pelaku menggunakan modus mengisi saldo atau top-up pada kartu KMT KAI Commuter.
“Mengisi saldo top-up kartu KMT KAI Commuter dengan menggunakan aplikasi C Access dan aplikasi Http Canary dengan metode pembayaran dengan aplikasi Gopay,” kata Arya dalam keterangannya, Rabu (6/3).
“Dengan mengubah sistem aplikasi C Access sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp1 setiap top-up sehingga pelaku mendapatkan saldo top-up sebesar Rp12.414.998 dari 25 kali top-up dengan pembayaran Rp25,” lanjutnya.
(ryn/arh)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi