10 Sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 di Pamekasan

10 Sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 di Pamekasan

Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mulai menggelar Operasi Zebra Semeru 2024, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mendukung pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Operasi tersebut dijadwalkan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Senin hingga Minggu (14-27/10/2024) mendatang. Bahkan operasi tersebut juga digelar serentak di Indonesia, khususnya di lingkungan Polda Jawa Timur.

“Operasi ini bukan hanya sekedar upaya penertiban lalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko.

Operasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya para pengendara agar dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban, serta kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman.

Bahkan dalam penindakan di lapangan, para petugas juga diberi kewenangan untuk menindak pelanggaran melalui tilang manual. “Tapi untuk memperkuat penindakan, sistem tilang elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) juga disiagakan sepanjang operasi berlangsung,” ungkapnya.

“Dengan adanya kombinasi kedua sistem (tilang manual dan ETLE) tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, dan angka pelanggaran lebih kecil dibanding sebelumnya,” sambung AKP Bagus Wijanarko.

Sementara fokus pelanggaran operasi diprioritaskan pada 10 jenis pelanggaran berbeda. “Untuk fokus penindakan kita prioritaskan pada 10 jenis pelanggaran, meliputi berboncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI,” jelasnya.

“Selain itu pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang, melawan arus lalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta menerobos lampu merah,” imbuhnya.

Dengan penindakan tersebut diharapkan dapat mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas semakin baik. “Upaya ini penting agar dapat meningkatkan disiplin berkendara, sebab kesadaran masyarakat saat berlalu lintas merupakan kunci terwujudnya kondisi lalu lintas aman dan nyaman,” pungkasnya. [pin/beq]