10 Direksi BUMN Pernah Jadi Tersangka Korupsi, Ada Kasus Pengadaan hingga Kegiatan Fiktif

25 September 2023, 12:36

TEMPO.CO, Jakarta – Penangkapan Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan menambah daftar panjang kasus korupsi di BUMN. Selain Karen, terdapat banyak direksi BUMN yang juga pernah jadi tersangka kasus korupsi. Dilansir dari Koran Tempo, ini 10 Direksi BUMN yang terlibat kasus korupsi: 1. Karen Agustiawan (Pertamina)Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan LNG. Karen memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen Agustiawan, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk segera meningkatkan status hukumnya lebih lanjut untuk dilakukan penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.2. Budi Tjahjono (Jasindo)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi untuk kegiatan fiktif agen PT Jasindo pada Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Febri mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak pertengahan tahun lalu. KPK menemukan ada pembayaran yang tak seharusnya dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo pada 2018 silam. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus tersebut. 3. RJ Lino (PT Pelindo II)Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino merugikan negara US$ 1.997.740 atau sekitar Rp 28,7 miliar (kurs Rp 14.375) dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di perusahaannya pada 2021 silam.RJ Lino sekaligus didakwa memperkaya perusahaan Wuxi Huang Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd China atau HDHM dengan nominal yang sama.4. Muhammad Firmansyah Arifin (PT PAL)Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran “fee agency” atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) yaitu kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah Filipina pada 2017 silam.Firmansyah dan petinggi PT PAL lain saat itu diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1,087 dolar yaitu sekitar Rp 14,476 miliar.5. Destiawan Soewardjono (PT Waskita Karya)Pada April 2023 lalu, Destiawan Soewardjono ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi. Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.Tujuan Destiawan saat itu diduga sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.Akibat perbuatan kriminalnya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.6. Siti Marwa (PT Berdikari)Siti Marwa dalam kasus korupsinya disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta, perusahaan penyedia pupuk urea, di antaranya Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.Selain itu, Siti menerima uang suap dari karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti. Ia divonis 4 tahun penjara 7. Catur Prabowo (PT Amarta Karya Trisna)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Agustus 2023 lalu. Catur Prabowo diperiksa sebagai tersangka kasus pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karyo (Persero), anak perusahaan BUMN tahun 2018-2022. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian hingga 46 miliar rupiah.8. Dessy Arryani (Jasa Marga)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desi Arryani, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, menjadi tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ia diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.KPK telah mengidentifikasi ada 14 proyek yang diduga dikorupsi. Seluruh uang yang keluar untuk membayar proyek subkontraktor fiktif itu diduga telah merugikan negara hingga Rp 202 miliar.9. Andra Y. Agussalam (Angkasa Pura II)Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam ditangkap KPK sejak 2020 silam karena menerima suap US$ 71 ribu dan Sin$ 96,7 ribu dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara. Uang senilai Rp 1,9 miliar itu diberikan agar Andra membantu PT INTI mendapatkan proyek bagasi di PT Angkasa Pura Propertindo. Pada 8 April 2020, KPK mengeksekusi Andra ke Lapas II A Cibinong untuk dipenjara selama 4 tahun.  10. Fazwar Bujang (Krakatau Steel)Fazwar Bujang mantan Dirut Krakatau Steel (KRAS) menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek Blast Furnace Complex (BFC) yang terjadi di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) pada 2011 telah ditetapkannya lima tersangka yang mayoritas terdiri dari petinggi grup perusahaan.Penahanan telah dilakukan terhadap lima tersangka kasus tersebut pada 18 Juli 2022 selama dua puluh hari di rumah tahanan hingga 6 Agustus 2022. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 6,9 triliun. Selain Dirut Krakatau Steel ini juga belum menyelesaikan pekerjaannya hingga tuntas, bahkan ada yang mangkrak. Ia divonis selama 5 tahun penjara 10 Juli 2023.Pilihan Editor: Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat KorupsiMUTIARA ROUDHATUL JANNAH | TIM TEMPO