Zulhas Turunkan 6.678 Situs Penjual Minyakita di E-Commerce

9 February 2023, 17:14

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menurunkan 6.678 tautan diĀ e-commerce yang nekat menjual Minyakita.
“Berdasarkan pengawasan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa loka pasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/2).
Zulhas menekankan penjualan MinyaKita di marketplace maupun toko online lainnya menjadi salah satu penyebab harga minyak mahal. Sebab, banyak tak menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyaKita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14 ribu per liter,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Zulhas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng murah tersebut.
“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022,” tegasnya.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan.
Pencabutan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dzu)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi