Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
“Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).
“Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen,” tegas sang menko.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahan pangan, termasuk beras, tak ikut terdampak kenaikan pajak. Meski begitu, beras premium sempat diumumkan dalam daftar barang mewah terkena PPN 12 persen.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan jajaran pejabat Kabinet Merah Putih yang mengumumkan daftar tersebut. Ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Ini sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen ke 12 persen. Pemerintah berdalih hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Daftar barang mewah dan jasa yang diklaim Airlangga Cs bakal dipungut PPN 12 persen:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
(agt/agt)