Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 February 2024, 23:32

TEMPO.CO, Jakarta – Yayasan Pembina dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual.Hal tersebut disampaikan Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.”Pak Rektor beberapa waktu lalu sudah bertemu yayasan, yayasan minta Pak Rektor kooperatif, ikuti proses di kepolisian,” kata Yoga.Yoga mengatakan Yayasan Universitas Pancasila mendukung proses yang tengah berlangsung di kepolisian, yang mana saat ini masih tahap penyelidikan. “Seperti yang saya sampaikan tadi, masih ada proses berikutnya, penyidikan, jadi ikuti, ikuti saja prosesnya,” kata Yoga.Yayasan menjamin tak akan mengintervensi penyelidikan polisi dan yakin aparat akan bekerja profesional. “Tapi harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, kan ini baru dugaan, belum tentu benar,” tutur Yoga.Disinggung terkait permintaan alat bukti, baik berupa Closed-Circuit Television (CCTV), Yoga menyatakan pihak kampus siap memfasilitasi itu. “Silakan saja,” ucap Yoga.Yayasan Pembina dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) telah menonaktifkan ETH sebagai rektor karena dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual.”Kami menyampaikan bahwa seluruh anggota Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) merasa sangat prihatin dan segera melakukan koordinasi sejak Jumat malam, 23 Februari 2024,” tutur Yoga.Iklan

YPPUP telah mendalami perkembangan pelaporan yang ada dan melakukan identifikasi permasalahan yang berkembang, serta koordinasi intens dengan berbagai pihak. “Di antaranya LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah III untuk mendapatkan arahan,” ujarnya.Yayasan juga telah mengadakan rapat pleno pada Senin lalu yang memutuskan menonaktifkan ETH sebagai rektor per Selasa 27 Februari 2024.Dengan adanya keputusan tersebut, YPPUP menunjuk Wakil Rektor I Sri Widyastut sebagai Plt. Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru periode 2024-2028.Pengacara ETH, Raden Nanda Setiawan, membantah kliennya melakukan pelecehan seksual. “Berita tersebut kami pastikan di dasar atas laporan yang tudak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa tersebut,” kata Raden melalui keterangan tertulisnya.Raden mengatakan setiap orang bisa mengajukan laporan ke polisi, tetapi dia mengklaim laporan atas kliennya itu fiktif dan akan ada konsekuensi hukumnya.“Terhadap isu hukum atas berita yang beredar kami harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Terlebih isu pelecehan yang terjadi 1 tahun lalu. Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,” ucapnya.Pilihan Editor: Alasan Pendemo Geruduk Kantor ICW: Tak Terima Diviralkan tapi Tak Tahu Akun Media Sosialnya

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi