Jakarta –
Produsen motor asal Jepang, Yamaha meluncurkan Yamaha Cygnus Gryphus terbaru untuk konsumen domestik. Skuter matik (skutik) penantang Honda Vario 125 tersebut punya sejumlah keunggulan, salah satunya mesin yang irit bahan bakar!
Disitat dari Greatbiker, Senin (15/4), Yamaha Cygnus Gryphus mendapat sentuhan warna dan striping baru yang disesuaikan dengan selera anak muda. Kendaraan itu dilaburi kelir dual tune dengan tulisan model dan merek yang dirancang elegan.
Kini, Yamaha Cygnus Gryphus terbaru punya empat kombinasi warna, yakni Vivid Yellow Solid 2, Deep Purplish Blue Metallic C, Bluish White Pearl 1, dan Black Metallic X. Selain tampilan atau eksterior, tak ada yang baru dari skutik mungil tersebut.
Yamaha Cygnus Gryphus 2025 Foto: Doc. Yamaha Japan.
Secara tampilan Cygnus Gryphus terbaru masih mengusung dimensi kompak yang dirancang nyaman untuk penggunaan harian. Kendaraan itu menggunakan lampu utama atau headlamp berukuran besar dengan spion yang dibuat terpisah.
Jika diperhatikan sekilas, ada sentuhan Yamaha XMax di tubuh motor tersebut, terutama di bagian depan dan kaki-kaki. Kuda besi itu, secara umum, punya tampilan agresif melalui tarikan garis yang tajam.
Yamaha Cygnus Gryphus menggunakan mesin lawas yang telah dipakai sejak tiga tahun terakhir. Kapasitasnya 125cc dengan silinder tunggal dan pendingin cairan. Pembekalan tersebut membuat kendaraan mampu menghasilkan tenaga 12 PS dan torsi 11,6 Nm.
Yamaha Cygnus Gryphus 2025 Foto: Doc. Yamaha Japan.
Menariknya, konsumsi bahan bakar Cygnus Gryphus termasuk irit. Pabrikan mengklaim, tunggangan itu bisa melaju sejauh 42,4 km hanya dengan seliter BBM! Catatan tersebut cukup baik untuk motor matik bermesin 125cc.
Beralih ke fitur, pabrikan membekalinya dengan panel instrumen full digital, soket pengisian daya ponsel, pencahayaan full LED, bagasi yang bisa menyimpan satu helm dan masih banyak lagi.
Di Jepang, Yamaha Cygnus Gryphgus terbaru sudah bisa dipesan. Skutik tersebut dibanderol 374 ribu yen atau Rp 43,8 jutaan. Nominal tersebut sudah termasuk pajak kendaraan.
(sfn/sfn)