Yai Mim Tersangka Dugaan Pornografi, Ini Kata Kuasa Hukum

Yai Mim Tersangka Dugaan Pornografi, Ini Kata Kuasa Hukum

Malang (beritajatim.com) – Imam Muslimin alias Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polresta Malang Kota setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, mengatakan hasil gelar perkara masih mengarah pada dugaan tindak pidana pornografi dengan kemungkinan penerapan pasal pencabulan verbal serta Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hingga kini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.

“Hasil gelar itu masih mengarah ke pornografi untuk pencabulan verbal sama pasal 281 KUHP masih belum masih menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Fakhruddin Umasugi, Rabu (7/1/2026).

Fakhruddin menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam tahapan penyidikan. Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

“Bagi kami proses penetapan status tersangka itu kan proses penyidikan biasa aja sih yaitu proses hukum yang harus dilewati. Tahapan praduga tak bersalah,” ujarnya.

Menurut Fakhruddin, hingga saat ini Imam Muslimin belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim juga belum menerima surat pemanggilan dari penyidik. Tim kuasa hukum pun belum membahas langkah hukum berupa pengajuan pra peradilan.

“Kalau untuk tahapan pra peradilan belum ada pembahasan untuk itu. Belum ada pemeriksaan, terkait tersangka belum ada panggilan karena gelarnya kan baru kemarin,” kata Fakhruddin.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan gelar perkara dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa, (6/1/2026), mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga status Imam Muslimin alias Yai Mim dinaikkan menjadi tersangka dan perkara masuk ke tahap penyidikan.

“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, Rabu, (7/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya, M Zakki, ke Polresta Malang Kota dengan laporan polisi nomor LP 338/11/2025. Yai Mim dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Yudi menambahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Yudi.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, M Zakki, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Malang Kota atas penetapan status tersangka terhadap Yai Mim. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.

“Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki. [luc/beq]