WNA Turki Curi Perhiasan dan Uang Pacar di Surabaya

WNA Turki Curi Perhiasan dan Uang Pacar di Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – WNA Turki mencuri perhiasan dan uang kekasihnya sendiri, Rabu (28/08/2024) kemarin. Alhasil, pria berinisial MAK (53) asal Bakirkoy, Turki itu langsung dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pencurian itu dilatarbelakangi oleh pelaku yang tidak memiliki uang untuk kembali ke negara asalnya. Ia ketahuan mencuri uang tunai Rp 5 juta dan sejumlah perhiasan milik kekasihnya berinisial F Warga Negara Indonesia (WNI).

“Motif tidak punya uang sehingga ada kesempatan ada barang akhirnya diambil oleh yang bersangkutan mau dibawa kabur,” kata Aris Purwanto, Selasa (10/09/2024).

Aris menceritakan kejadian pencurian itu bermula saat MAK meminta tumpangan untuk menginap di apartemen F di kawasan Wiyung, Rabu (28/08/2024). Oleh F, MAK diijinkan untuk menginap sendirian di apartemen. Saat itu F sedang berada di luar kota.

Keesokan harinya, F berusaha menghubungi MAK namun tidak kunjung mendapatkan jawaban. Karena curiga dan di kamar apartemennya terdapat barang-barang berharga, F menyuruh anaknya untuk mengecek keberadaan MAK di apartemen.

“Setelah datang, dicek, ternyata pelaku sudah meninggalkan apartemen membawa dua koper yang salah satunya milik anak korban tadi,” jelasnya.

Saat diperiksa oleh anaknya, barang-barang seperti perhiasan, jam tangan, serta uang tunai Rp 5 juta milik korban yang ada di apartemen juga raib. Mengetahui hal tersebut, F langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Pada Jumat (30/8), polisi melakukan pengejaran dan MAK ditangkap di Bandara Juanda yang hendak balik ke negara asalnya. “Pelaku ditangkap di Bandara Juanda yang rencananya pada tanggal 30 balik ke Turki. Dua koper diamankan yang berisi perhiasan dan uang senilai Rp5 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, MAK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. “(Pelaku ikut) proses hukum sini. Nanti vonisnya seperti apa baru tindak lanjut dari imigrasi. Kita proses hukum dulu,” ucapnya. (ang/kun)