WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut, warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenco yang ditangkap di Bandara Bangkok, Thailand terancam maksimal hukuman mati.
Mukti mengatakan, Roman merupakan otak, pemodal, dan pengendali
clandestine laboratory
atau laboratorium narkoba di
basement
sebuah vila di Canggu, Bali.
Tindakan Roman melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Adapun Ayat (2) Pasal 114 menyatakan, setiap orang yang menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Mukti menuturkan, Roman kabur ke Thailand sejak Mei lalu ketika Polri menggerebek
laboratorium narkoba di Bali
.
Ia bersembunyi di negeri gajah putih itu selama 109 hari.
Roman kemudian hendak berpindah ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), melalui bandara di Bangkok.
Namun, pelariannya harus berakhir karena ditangkap petugas Imigrasi Thailand.
Pihak Mabes Polri kemudian menerima informasi terkait penangkapan ini dan menjemput Roman di Thailand.
“Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Dia mengendalikan,” ujar Mukti.
Sebelumnya, Mabes Polri menggerebek
clandestine laboratory
di Bali pada Kamis (2/5/2024).
Lokasi laboratorium itu berada di bawah atau basement sebuah vila.
Polri kemudian menetapkan sejumlah tersangka, yakni empat WNA asal Ukraina: Ivan Volovod (IV), Mikhayla Volovod (MV), Roman Nazarenco (RN), dan OK; seorang WN Rusia, KK; dan warga negara Indonesia (WNI), LM.
RN, OK, dan satu WNI kemudian masuk dalam DPO.
Laboratorium itu digunakan sebagai tempat memproduksi ganja dan ekstasi.
Para pelaku diduga mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.