WN Jepang Buronan Interpol Kasus Penipuan Ditangkap Polri dan Imigrasi di Batam

21 February 2024, 21:55

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago. Foto: Dok. IstimewaPolri bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menangkap WN Jepang bernama Yasuke Yamazaki yang merupakan buronan interpol. Yasuke ditangkap pada 31 Januari 2024 lalu di wilayah perairan Batam, Kepulauan Riau.Yasuke Yamazaki mdaftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengatakan penangkapan ini berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam.”Adapun temuan pada patroli yakni satu kapal boat memuat 7 orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI,” kata Edi dalam keterangannya, Rabu (21/2).”Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia non prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut,” sambungnya.Edi mengatakan, tujuh orang tersebut lalu dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Yasuke Yamazaki.Awalnya, saat diperiksa Yasuke tak bisa menunjukkan identitas dan dokumen lainnya. Kemudian pada 2 Februari 2024, dia diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.Setelah kembali menjalani pemeriksaan, dia mengaku namanya adalah Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya, Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.”Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerja sama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981,” jelas Edi.”YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024,” tambahnya.Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.”Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol,” katanya.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi