Windy Idol Dihadirkan dalam Persidangan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hari Ini

19 December 2023, 9:36

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa 19 Desember 2023. Agenda kali ini pemeriksaan saksi untuk terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebanyak empat orang salah satunya penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (Windi Idol) dan kerabatnya serta Istri Dadan Tri, Riris Riska Diana. “Untuk agenda persidangan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri hari ini, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando dan Noriaty,” kata Ali melalui keterangan resminya, Selasa 19 Desember 2023. Rinaldo Septariando merupakan kakak Windy Idol, sementara Noriaty merupakan rekan Windy yang berprofesi sesama selebritis. Windy Idol memang dikaitkan dalam pusaran korupsi Hasbi Hasan. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu disebut-sebut turut menikmati aliran uang dan mengelola aset Hasbi Hasan. Windy dua kali dicegah keluar negeri oleh KPK. Pencegahan pertama dilakukan sejak Januari 2023 dan berakhir pada 12 Juli 2023. Windy kembali dicegah sejak September 2023. Windy sempat mengaku heran karena dikaitkan dengan kasus yang menjerat Hasbi. Dia mengakui memang mengenal Hasbi Hasan, tapi dia membantah terlibat dalam kasus ini. “Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada AJP (Athena Jaya Production), di Athena Jaya sempat kenal,” ujar dia seusai pemeriksaan di KPK, Senin 29 Mei 2023. Iklan

Windy juga mengaku heran karena ikut dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. “Iya saya juga enggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu, saya memang ada rencana ke luar negeri dan hari itu pada saat saya mau jadi Saksi,” kata Windy. Konstruksi kasus Hasbi Hasan Kasus suap penanganan perkara di MA ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk mengurus kasus itu, Heryanto melakukan loby-loby salah satunya meminta bantuan Dadan Tri Yudianto atau DTY. Heryanto meminta DTY untuk mengurus kasus itu agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen. KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara. Dua hakim agung tersebut juga terseret dalam kasus ini karena diduga menerima suap.ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MIRZA BAGASKARAPilihan Editor: Istri dan Anak Hasbi Hasan Tolak Beri Keterangan soal Kasus Pengurusan Perkara MA