Bojonegoro (beritajatim.com) – PT Wira Bhumi Sejati (WBS), operator tambang batu gamping di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, telah bersuara terkait perpanjangan izin pertambangan yang diduga memiliki barcode dan tanda tangan palsu. Perusahaan ini siap untuk membuktikan keaslian perpanjangan izin tersebut.
Ade Irawan Aprilianto, Kepala Divisi Kontraktor Pertambangan PT Wira Bhumi Sejati, mengungkapkan bahwa semua dokumen perijinan perusahaan tambang galian C tersebut lengkap. Ini termasuk perpanjangan izin yang sebelumnya habis pada tahun 2022 dan diperpanjang selama 10 tahun hingga tahun 2032.
“Secara legalitas semuanya sudah sesuai, termasuk masalah barcode. Kami siap untuk membuktikannya jika ini menjadi dasar tuduhan,” jelasnya.
Ade juga menegaskan bahwa apa yang dipermasalahkan oleh perusahaan PT WBS adalah penutupan akses jalan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan oleh warga. Menurutnya, akses jalan tersebut merupakan milik perusahaan dan penghentian akses tersebut dianggap mengganggu aktivitas pertambangan.
BACA JUGA:
Warga Sumuragung Cosplay Berlumur Debu: Setiap Hari Kami Rasakan
“Izin pertambangan dan kepemilikan akses jalan sudah sesuai. Kami memiliki sertifikat hak pakai untuk pertambangan di wilayah tersebut. Jika ada pembatasan akses, itu mengganggu aktivitas kami,” kata Ade.
Kepala Desa Sumuragung Kecamatan Baureno, Matasim, juga memberikan keterangan dalam persidangan dan menjelaskan bahwa jalan yang ditutup oleh warga merupakan tanah desa yang saat ini digunakan oleh perusahaan PT WBS. Keputusan untuk menutup akses ini diambil berdasarkan musyawarah desa dengan harapan ada kompensasi dari perusahaan.
BACA JUGA:
Uang Perusahaan Tambang Diduga Tak Masuk PADes Sumuragung
Dalam kasus yang melibatkan tiga warga Desa Sumuragung yang menjadi terdakwa, penasehat hukum terdakwa, Ahmad Muas, mengungkapkan bahwa beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan belum memberikan bukti yang mendukung dakwaan.
Selain itu, perihal perijinan dan keaslian perpanjangan izin pertambangan perlu ditelusuri lebih lanjut dalam persidangan.
Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yang berasal dari Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, dalam kasus ini. Mereka diancam dengan Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur menghalangi pemegang izin usaha pertambangan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses persidangan. [lus/beq]