Waspada! Ini Risiko Lapor SPT Mepet Tanggal 31 Maret 2023

23 March 2023, 12:50

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengajak masyarakat untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022 di awal waktu.

Pasalnya, jika melakukan pelaporan mendekati batas waktu yang ditentukan, bagi masyarakat yang melaporkan secara langsung bisanya harus antre menunggu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sedangkan bagi yang melakukan pelaporan online di website www.pajak.go.id umumnya terkendala kepadatan jaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui batas waktu pelaporan SPT tersisa beberapa hari lagi di mana untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.Risiko yang harus ditanggung WP ketika melaporkan SPT secara langsung di KPP namun mendekati batas waktu adalah bisa menghabiskan waktu lama untuk mengantre. Bahkan, Neil mengatakan meskipun sudah dibuat banyak tempat untuk pelaporan SPT antreannya masih mengular panjang.
“Jadi sebelum ada e-filing beberapa tahun yang lalu itu kalau ketika mau mendekati tanggal 31 Maret itu walaupun di teman-teman di Pajak sudah membuat tenda dan sebagainya itu padat sekali di KPP, orang mau melaporkan SPT antriannya mengular sampai ke jalanan,” ungkap Neil dalam Podcast Cermati Eps.8 melalui kanal Youtube DJP seperti dikutip Kamis (23/3/2023).
Resiko tersebut juga dapat ditanggung oleh WP yang memilih melapor secara online lewat e-filing di website DJP. Neil mengatakan mendekati batas waktu akan ada banyak orang yang mengakses website tersebut, maka ada kemungkinan besar terjadi gangguan jaringan atau website down. Akibatnya, WP akan sulit mengakses website atau terkendala ketika melakukan pelaporan.”Ini kan kita bicara jaringan ya kalau sudah bicara elektronik bicara e-filing bicara jaringan, belum lagi ada rekan-rekan bisa mengerjakannya. Mungkin dia ada di dalam satu area yang jaringannya tidak terlalu kuat ini biasanya kalau sudah mau mendekati tanggal 31 Maret yang mau melaporkan melalui elektronik juga berbondong-bondong banyak sehingga kadang-kadang terjadi perlambatan atau ketidaknyamanan gitu ketika melaporkan melalui elektronik,” jelasnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat melakukan pelaporan SPT dari jauh-jauh hari. Pelaporan SPT Tahunan 2022 sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2023 lalu, dan masih akan berlangsung hingga akhir Maret dan April mendatang.
“Maka dari itu, sebaiknya karena waktunya masih panjang, ya sudah seawal mungkin kita bisa lakukan, jadi kita tidak menemukan problematika masalah jaringan penuh tadi,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

e-SPT Terbaru Meluncur! Tarif PPh ‘Crazy Rich’ Sudah Tersedia

(miq/miq)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi