Warga Tambaksari Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Judi Togel Sydney

Warga Tambaksari Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Judi Togel Sydney

Surabaya (beritajatim.com) – Mulyono, warga Tambaksari, Surabaya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno No.16-18, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jumat (14/3/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa terbukti sebagai pengepul judi togel jenis Sydney.

“Menyatakan Terdakwa Mulyono bin Prayitno, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perjudian dengan melanggar Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” ujar Jaksa Anggraeni dalam tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mulyono bin Prayitno selama 2 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp10.000.000,-, subsidair 2 bulan penjara,” lanjutnya.

Kasus ini bermula pada Senin, 4 November 2024, pukul 18.00 WIB, ketika petugas Polsek Tambaksari, Kusnomo dan M. Hosim, sedang melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan. Mereka menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengepul judi togel di Jalan Jedong No. 48. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan Mulyono sedang melakukan aktivitas perjudian togel Sydney.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa antara lain satu unit handphone merek Samsung putih dan kartu ATM BRI warna putih.

Berdasarkan penyelidikan, terdakwa menerima titipan taruhan dari para penombok menggunakan uang tunai. Jika jumlah taruhan melebihi Rp50 ribu, Mulyono terlebih dahulu melakukan deposit ke rekening BRI miliknya sebelum mentransfer dana ke rekening bandar atas nama Rubbieyanto melalui situs Shiokambing-03.com. Terdakwa memasukkan nomor taruhan para penombok dengan nominal bervariasi.

Terdakwa menggunakan akun email [email protected] dengan username “bogang” dan password “7878” untuk masuk ke situs judi tersebut. Ia kemudian memilih permainan togel Sydney yang mengikuti hasil undian dari Australia. Dari omzet Rp50 ribu, terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp10 ribu, dengan sistem berlaku kelipatan untuk nilai taruhan yang lebih besar.

Perjudian yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang. [uci/beq]