Warga Tambaksari Pasuruan Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

Warga Tambaksari Pasuruan Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan mendesak Kejari (Kejaksaan Negeri) setempat untuk mengusut tuntas dugaan kasus mafia tanah dalam program redistribusi lahan.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, yang mendampingi warga, menyatakan bahwa kasus pungli yang telah diputus oleh pengadilan hanyalah puncak gunung es. “Kami menduga ada jaringan mafia tanah yang bermain dalam program redistribusi ini,” tegasnya.

Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah sertifikat tanah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat penggarap justru dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut. “Ini jelas merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” ujar Lujeng.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kembali berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

“Kami akan melihat apakah ada potensi untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” kata Teguh. [ada/suf]