Warga Surabaya Didakwa Percobaan Perampokan Toko Madura dan Kepemilikan Senjata Tak Sah

Warga Surabaya Didakwa Percobaan Perampokan Toko Madura dan Kepemilikan Senjata Tak Sah

Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Adi Utomo, warga Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan percobaan perampokan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini bermula dari aksinya yang menyasar sebuah toko Madura di Jalan Rangka, Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, disebutkan bahwa terdakwa melakukan aksinya pada Minggu (18/3/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di Toko Madura Cahaya Ilahi, Jalan Rangka II Nomor 33, Surabaya.

“Terdakwa tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam berupa satu bilah pedang bergagang besi sepanjang 60 sentimeter,” ujar jaksa dari Kejari Surabaya.

JPU menjelaskan, terdakwa awalnya datang berpura-pura membeli beras dan gula. Namun, saat pemilik toko, saksi Bugis, sedang menghitung harga barang, terdakwa mengeluarkan pedang dari kantong plastik dan mengarahkannya ke dada saksi.

“Tujuan terdakwa adalah menakut-nakuti saksi agar menyerahkan telepon genggam milik saksi. Namun, saksi mengambil tongkat kayu dan melakukan perlawanan sehingga terdakwa melarikan diri tanpa berhasil mengambil barang,” jelas JPU.

Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan saksi Bugis kemudian berteriak “maling-maling” dan melapor ke Polsek Tambaksari. Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat dan menangkap terdakwa sekitar pukul 00.30 WIB di Ploso Gang V Nomor 164, Surabaya. Barang bukti berupa pedang bergagang besi turut diamankan.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Fredy dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. [uci/beq]