Warga Surabaya Curi Mobil Majikan, Nyambi Jadi Ojek Online untuk Ceperan

Warga Surabaya Curi Mobil Majikan, Nyambi Jadi Ojek Online untuk Ceperan

Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya berinisial PA (41) nekat mencuri mobil majikannya di kawasan Graha Family, Surabaya, Kamis (12/09/2024) kemarin. Aksi pencurian itu dilakukan karena PA mencari ceperan dengan menjadi ojek online.

Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbono mengatakan mobil yang dicuri adalah Wuling Confero L 342 MT. Sehari-hari, PA bekerja sebagai sopir pribadi dengan status freelance kepada pemilik mobil Budi Hartadi.

“Sebelumnya tersangka bekerja sebagai sopir freelance. Sehingga menguasai kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil,” kata Slamet, Kamis (19/09/2024).

Aksi pencurian itu telah direncanakan dengan matang. Perlu waktu 3 minggu bagi PA untuk mengeksekusi mobil milik majikannya itu. Kunci yang biasanya dikembalikan di tempat khusus, dikuasai oleh PA terlebih dahulu.

“Tersangka PAS yang bekerja sebagai sopir di rumah korban sebelum mencuri kunci mobil dari tempat penyimpanan. Pada hari kejadian, PAS kembali ke lokasi dengan membawa kunci yang telah dicurinya dan membawa kabur mobil tersebut tanpa sepengetahuan majikannya,” imbuhnya.

Setelah berhasil mencuri mobil milik majikannya, tersangka langsung mengganti plat nomor asli. Mobil yang awalnya berplat Wuling Confero L 342 MT berubah menjadi L 1488 ADF. Mobil itu lantas digunakan untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online.

“Tersangka diamankan pada Minggu (15/09/2024). Saat itu tersangka sedang membawa penumpang perempuan di Jalan Dharmahusada,” tutur Slamet.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa BPKB, STNK dan kunci mobil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. (ang/kun)