Malang (beritajatim.com) – Kritik tajam terhadap keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari kembali dilontarkan warga. Kali ini, tokoh masyarakat Singosari yang juga pengamat lingkungan, Fatkul Ulum, meminta Pemkab Malang mengkaji ulang dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) KEK yang berdiri di wilayah resapan air.
“Pembangunan dengan luasan ratusan hektare di sana harus memperhatikan betul fungsi historis wilayah tersebut sebagai daerah resapan air,” ujar Gus Ulum, sapaan akrabnya, Jumat (9/5/2025).
Ia mencontohkan kondisi kritis air bersih di desanya, Toyomarto, yang berbatasan langsung dengan KEK. Setiap hari, aliran air bersih ke rumah warga dibatasi pada jam-jam tertentu karena pasokan tidak mencukupi.
“Kalau area catchment air terus tergerus, utamanya untuk bangunan skala luas seperti di KEK, dampak jangka panjangnya pasti akan dirasakan semua warga Singosari,” katanya.
Gus Ulum menekankan pentingnya AMDAL sebagai dokumen yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus menjadi tolok ukur utama dalam pembangunan kawasan. Ia meminta agar Pemkab Malang bersikap transparan dan tidak mengabaikan dampak lingkungan yang sudah mulai dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai dokumen itu hanya menjadi macan kertas saja tetapi di lapangan warga merasakan dampak negatifnya dalam jangka panjang. Bisa jadi krisis air bersih, bisa jadi banjir dan dampak lain,” tegasnya.
Keresahan warga turut mendapat respons dari DPRD Kabupaten Malang. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, mempertanyakan sikap Pemkab Malang yang dinilai terlalu protektif terhadap KEK.
“Coba itu dibaca pasal 5, pasal 10, dan pasal 35 di Undang-undang tentang KEK, semua peran Pemda diatur spesifik di sana. Jangan-jangan ada konflik kepentingan antara pribadi pejabat dengan investor?” ujar Abdul Qodir, yang akrab disapa Adeng.
Ia menegaskan bahwa semua bentuk perencanaan perubahan tata ruang yang menyangkut anggaran daerah harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan investor semata.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, juga menyayangkan pernyataan Kepala Bappeda Tomie Herawanto yang menyebut Pemkab tidak memiliki peran dalam pengelolaan KEK Singhasari. Menurutnya, banyak elemen dukungan KEK yang bersumber dari pemerintah daerah, mulai dari infrastruktur hingga perizinan.
“Kalau daya dukungnya pemerintah pusat, apa Pemda tidak bisa intervensi? Lha apa kami ini bukan pemerintah juga?” cetus Zulham.
Ia menambahkan, DPRD akan segera memanggil pengelola KEK dalam forum RDPU dan berkoordinasi dengan Dewan Nasional KEK. Zulham menegaskan, evaluasi menyeluruh wajib dilakukan jika dalam tiga tahun tidak ada hasil signifikan.
“Sesuai perundangan, kalau sudah tiga tahun beroperasi dan tidak ada hasil signifikan, status KEK wajib dikaji ulang untuk dilanjutkan atau dicabut,” pungkasnya. [yog/beq]
