Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Warga Sidoarjo Punya 95 Akun Fiktif, Bikin 107 Ribu Transaksi Lewat Gojek

Warga Sidoarjo Punya 95 Akun Fiktif, Bikin 107 Ribu Transaksi Lewat Gojek

Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Sidoarjo Hullay Amtsala, warga Pondok Trosobo Indah, Kecamatan Taman dan Balik Setiono Wiryanto, warga Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ditangkap Polda Jatim. Keduanya diketahui telah melakukan transaksi jual beli makanan fiktif melalui akun GoJek (Gofood).

Kedua tersangka dilaporkan PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk. Sebelum dilaporkan, awalnya pihak PT tersebut melakukan monitoring dan menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi Go-Food di daerah Jl Trosobo, Sidoarjo.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023 kemarin, sedikitnya ada ratusan ribu transaksi yang dilakukan menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening kedua tersangka secara terpisah.

“Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, merchant fiktif dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif, dengan keuntungan Rp 2,2 miliar,” katanya, Kamis (7/9/2033).

Modus yang digunakan yakni membuat dan membeli nama restoran (merchant fiktif) serta membuat customer fiktif, selanjutnya melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan customer fiktif ke merchant fiktif yang semuanya dikelola oleh kedua tersangka.

“Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar-masuk tetap pada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persen bonusnya,” tambahnya.

Praktik culas itu dilakukan para tersangka hampir setiap hari dengan melibatkan driver Ojol asli. Driver tersebut kata Kombes Arman tak dirugikan karena setiap ada orderan masuk, para driver mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek.

“Jadi saya rasa, mereka (driver Ojol) itu hanya dimanfaatkan saja oleh mereka ya,” lanjutnya.

Hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka yang pernah jadi driver Ojol ini mendapat akun merchant dengan cara membeli melalui grup Facebook seharga Rp 600-800 ribu untuk satu akun restoran yang bermitra dengan PT tersebut.

BACA JUGA:

Polda Jatim Tangkap Pelaku Curanmor Gojek Online yang Viral di Medsos

Sementara District Head Gojek Surabaya, Josua Jimmy menegaskan, setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas. Itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra

“Kami pastikan mitra merchant kami ada prioritas, dimana kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

BACA JUGA:

Gojek dan AMSI Gelar Penghargaan Karya Jurnalistik Kreasi Pewarta Anak Bangsa

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana operasional dan uang tunai Rp 2 juta.

Keduanya dijerat pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. [uci/but]