Sampang (beritajatim.com) – Seorang pemuda inisial RM (21) asal Dusun Dalem, Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diamankan polisi lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor milik warga Desa Banjar Tabulu, Camplong.
“Setelah diamankan tersangka mengakui telah mengambil barang berupa dua unit sepada motor dan satu buah Handphone,” terangnya, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto (8/10/2023).
Lebih laniut Sujianto menambahkan aksi pencurian itu bermula korban Abdul Holik memarkir motornya Honda Beat warna putih bersebelahan dengan motor adiknya dengan posisi kunci kontak masih menempel.
Baca Juga: Bertahun-tahun Keruk Bumi Blitar, Penambang Pasir Hanya Sumbang 24 Juta untuk Perbaikan Jalan
Lalu korban masuk ke dalam kamar dan otak atik handphone hingga ia tertidur. Setelah bangun, ternyata handphonenya sudah tidak ada di tempat semula. Yang lebih mengagetkan lagi, sepeda motor miliknya juga hilang.
“Jadi, selain handphone juga sepeda motor milik korban hilang digondol maling,” imbuhnya.
Sementara akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian akibat pencurian hingga mencapai Rp 17 juta.
Baca Juga: Tawaran Pemkab Bojonegoro Bagi Warga Terdampak Bendungan Karangnongko Masih Buntu
“Tersangka RM terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. [sar/ian]