Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Warga RI Diminta Ganti Kartu SIM Jadi e-SIM, Ini Penjelasan Komdigi – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Warga RI Diminta Ganti Kartu SIM Jadi e-SIM, Ini Penjelasan Komdigi

Warga RI Diminta Ganti Kartu SIM Jadi e-SIM, Ini Penjelasan Komdigi

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melakukan percepatan migrasi ke e-Sim. Teknologi ini disebut tidak bisa terhindarkan dari revolusi digital global.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan migrasi ke e-SIM belum bersifat wajib. Namun menganjurkan masyarakat untuk melakukannya sebagai solusi keamanan data.

“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” jelasnya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (14/4/2025).

Dia menjelaskan e-SIM menjadi solusi masa depan. Masyarakat akan mendapatkan perlindungan ganda dengan sistem yang terintegrasi serta pendaftaran dengan menggunakan biometrik.

“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan resminya dikutip Senin (14/4/2025).

Kegunaan e-SIM selain untuk meningkatkan keamanan data pribadi, juga dapat memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT). Selain itu juga dapat mendukung efisiensi operasional dalam industri telekomunikasi.

Meutya juga menyoroti soal pembatasan jumlah nomor seluler. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 telah diatur batas tiga nomor untuk tiap operator yang bisa digunakan dalam satu NIK.

Pihak Komdigi juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi baru untuk memperketat pengawasan pembatasan nomor seluler. Termasuk juga memperkuat verifikasi identitas dalam proses registrasi.

Dia menyebutkan terdapat kasus saat satu NIK bisa digunakan untuk lebih dari nomor. Hal tersebut bisa mejadi kejahatan digital.

“Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” ungkap Meutya.

(dem/dem)

Merangkum Semua Peristiwa