Gresik (beritajatim.com)- Warga Pulau Bawean Gresik diminta melapor bila menemukan peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut sosialisasi dilakukan di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Tambak serta di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Falah.
Kepala Dinas Satpol PP Suprapto mengatakan, melalui sosialisasi ini ada semacam saling memberi informasi terkait peredaran rokok ilegal. “Biasanya rokok ilegal itu tidak ada tulisan pabrik rokok serta tidak dilengkapi cukai. Ini yang harus diwaspadai terhadap pedagang kelontong dalam mencegah peredaran rokok palsu,” katanya, Sabtu (14/10/2023).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menambahkan, untuk mengetahui rokok ilegal, masyarakat harus tau ciri-cirinya. Seperti, rokok polos tidak dilengkapi pita cukai, rokok dilengkapi pita cukai, tapi fotocopy, rokok dengan pita cukai bekas, dan biasanya harganya sangat murah.
“Bagi yang meredarkan rokok ilegal ada sanksinya, dan dikenakan pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” imbuhnya.
Sementara itu, Wabup Gresik Aminatun Habibah yang turut melakukan sosialisasi di Pulau Bawean menyatakan rokok ilegal bila dibiarkan dampaknya merugikan. Padahal, hasil pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gresik untuk digunakan masyarakat. Seperti, layanan kesehatan, pembangunan rumah sakit, pemberian bantuan uang tunai kepada warga kurang mampu, dan membiayai masyarakat yang tidak punya BPJS,” katanya.
Wakil bupati perempuan pertama di Gresik menambahkan, DBHCHT juga dipakai dalam program Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan kepada masyarakat Gresik.
“Dari program UHC ini, bisa mengcover seluruh layanan kesehatan masyarakat. Termasuk di Pulau Bawean. Semisal nanti ada rujukan warga Bawean ke rumah sakit di Gresik bisa dilakukan lewat UHC,” imbuhnya.
Terkait dengan ini, Wabup Aminatun Habibah mengajak kepada para pedagang maupun masyarakat Pulau Bawean. Bila membeli rokok berhati-hati, dan dipastikan ada cukai rokoknya. “Kalau beli rokok tidak ada cukainya itu sama saja rokok tidak jelas. Imbasnya merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. [dny/kun]
BACA JUGA: Kecelakaan Dua Truk di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik, Satu Pengemudi Meninggal