Warga Protes Pencopotan Papan Hak Bicara oleh PT London Sumatera

11 March 2024, 15:34

TEMPO.CO, Jakarta – Warga pemilik sertifikat hak milik (SHM) bersama warga Desa Bonto Mangiring, Tamatto, Swatani dan Balleanging di Bulukumba melakukan pemasangan papan hak bicara dan penanaman di lahan miliknya yang selama puluhan tahun diklaim sebagai bagian dari HGU PT London Sumatera (Lonsum).Perwakilan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), Rudi Tahas mengatakan, tidak lama setelah pemasangan itu, papan bicara tersebut diambil karyawan PT Lonsum dengan pengawalan aparat keamanan. “Karyawan tersebut mengaku mengambil tindakan atas perintah atasannya,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.Rudi, penerima kuasa dari pemilik SHM mengecam pencopotan itu. Sebab, warga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM. Sedangkan klaim PT Lonsum atas lahan tersebut berdasarkan HGU yang itu pun berakhir 31 Desember 2023. Perwakilan GRAMT lainnya, Nurdin menambahkan, sejak awal ada tumpang tindih antara HGU dengan tanah-tanah milik masyarakat dan masyarakat hukum adat. Soal adanya hak masyarakat di lahan ini dibuktikan oleh hasil verifikasi tim yang dibentuk Bupati Bulukumba tahun 2012 lalu.Hasil verifikasi itu, kata Nurdin, menemukan fakta bahwa di areal HGU itu terdapat hak masyarakat dan masyarakat hukum adat yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti sejarah penguasaan turun temurun, dan Putusan Mahkamah Agung soal hak ulayat masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan Masyarakat Hukum Adat Bulukumba Toa. “Kegiatan pemasangan papan bicara dan penanaman dilakukan sebagai penanda bahwa dalam areal permohonan pembaruan HGU PT Lonsum terdapat hak masyarakat di atasnya,” tambah Nurdin.Iklan

Abdul Azis Dumpa, advokat publik LBH Makassar mempersolkan pencopotan itu. “Warga berhak mengelolah tanahnya dan memasang papan bicara untuk menegaskan kepemilikannya, karena warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, bahkan telah diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba,” kata dia. Azis mendesak Kementerian ATR/BPN mengeluarkan tanah warga dari permohonan pembaruan HGU PT Lonsum.Humas PT London Sumatera (Lonsum), Rusli mengatakan, pencabutan itu bagian dari mempertahankan hak keperdataan yang dimiliki oleh perusahaan. Menurut dia, proses perpanjangan dan pembaharuan HGU masih berproses sehingga wilayah itu masih jadi wewenang perusahaan. “Sebelum mencabut, kami juga sudah meminta untuk mencabut sendiri papan tersebut,” kata Rusli melalui sambungan telepon dengan Tempo, Senin, 11 Maret 2024.Rusli juga menyarankan kepada warga yang mengaku memiliki tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum. “Jika merasa punya hak dan bukit kepemilikan silakan tempuh jalur hukum, jangan main pasang papan nama seperti itu,” ujarnya.IRSYAN HASYIM

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi