Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap 3 kawanan sindikat pengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Salah satu warga Kabupaten Ponorogo pun menjadi korban dari aksi ganjal ATM yang dilakukan 3 pelaku yang berasal dari Bandung Jawa Barat itu.
Korban yang bernama Dewi Ratnasari (30), warga Desa Prayungan Kecamatan Sawoo harus gigit jari, ketika melihat saldo rekening banknya, yang awalnya Rp117 juta, tinggal Rp125 ribu.
Kawanan 3 pelaku yang ditangkap oleh tim macan reog sebutan Satreskrim Polres Ponorogo itu, yakni Niko Lapase (30), Eko Prasetyo (48) dan Marwan (49). Di Kabupaten Ponorogo, ketiganya beraksi melakukan ganjal kartu ATM di salah satu ATM bank yang berada di Pasar Tamansari Desa/Kecamatan Sambit Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan bahwa kawanan pelaku merupakan spesialis penipuan ganjal ATM. Sehingga tindak kejahatan itu, mudah sekali dilakukan oleh mereka di salah satu ATM bank di wilayah Kecamatan Sambit. “Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing dalam beraksi,” kata AKBP Anton, Jumat (29/12/2023).
Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan bahwa ada yang bertugas mengganjal tempat masuk kartu di ATM dengan kayu yang berukuran kecil sekali. Kemudian ada yang membuntuti calon korban di dalam ruang mesin ATM. Kemudian, ada juga pelaku yang mengamati dari luar ruang ATM, untuk melihat korbannya memencet PIN kartu ATM-nya. “Kemudian ada lagi salah satu pelaku yang bertugas menyampaikan ATM dalam kondisi rusak. Sehingga ATM korban tidak keluar,” katanya.
Pelaku lainnya pun, menawarkan untuk mengeluarkan kartu yang sudah ada di dalam mesin ATM karena terganjal itu. Namun, dengan kecepatan tangannya, pelaku pun mengganti kartu ATM yang sudah disiapkan oleh para pelaku sebelumnya.
“Jadi ATM korban yang tidak keluar dari dalam mesin ATM karena terganjal itu, diam-diam diganti oleh salah satu pelaku, seolah-olah bisa mengatasi masalah tertelannya kartu ATM korban,” katanya.
Selang 30 menit atau sudah sampai rumah, korban pun terkejut melihat saldo tabungannya lewat internet banking tinggal Rp125 ribu. Korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Petugas pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas dari tim macan reog bisa menangkap ketiga pelaku di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. “Dari hasil penyelidikan petugas, yakni lewat ungkap CCTV ATM dan CCTV tempat lain, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Bandung Jawa Barat,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 3 pelaku itu, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (end/kun)