Warga Pamekasan Gadaikan Sepeda Motor Teman Akrabnya di Sumenep

Warga Pamekasan Gadaikan Sepeda Motor Teman Akrabnya di Sumenep

Sumenep (beritajatim.com) – Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin pepatah itu cocok disematkan pada SU (40), warga Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Pria ini tega menggadaikan sepeda motor teman akrabnya sendiri.

“Korbannya orang Sumenep. Teman akrabnya. Ngomongnya pinjam sepeda motornya sebentar. Ternyata setelah dipinjami, malah digadaikan,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (31/01/2025).

Kejadian itu berawal ketika tersangka dari Pamekasan bersama temannya naik mobil pribadi. Kemudian tersangka turun di pertigaan Saronggi. Dari pertigaan Saronggi, tersangka naik bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja Sumenep, kemudian tersangka berjalan kaki ke rumah korban, yakni OAP (27).

Ketika sampai di rumah korban, karena mereka memang teman akrab, maka korban pun langsung mempersilahkan tersangka masuk ke ruang tamu. Mereka kemudian berbincang-bincang. Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor ke korban.

“Alasannya mau ke rumah temannya. Katanya pinjam sebentar sepeda motornya. Korban langsung memberikan pinjaman sepeda motor, karena mereka memang sudah kenal baik,” ungkap Widiarti.

Setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor. Korban pun mulai curiga. Apalagi tersangka sudah tidak dapat dihubungi. Akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep.

“Anggota pun melakukan penyelidikan atas laporan korban. Ternyata sepeda motor korban ini dibawa ke Pamekasan, dan digadaikan tanpa sepengetahuan korban,” papar Widiarti.

Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor korban digadaikan senilai Rp 2.200.000. Uang hasil gadai itu dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah BPKB. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. (tem/ian)