Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas mengamankan Nur Suhadiyanto (38).
Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol. Petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari informasi masyarakat. “Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025).
Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo digunakan sebagai tempat usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari BPOM dan SNI. Petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan ke lokasi produksi minyak tersebut.
“Dari rumah tersangka terdapat minyak goreng yang sudah dikemas ke dalam ratusan botol dengan ukuran 500 ml, 750 ml, 820 ml dan 1500 ml, tanpa ada label dan izin edar dari BPOM serta SNI dalam botol, juga terdapat 4 tandon plastik warna putih ukuran 1000 L dan mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam,” katanya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 654 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol kemasan minyak goreng ukuran 500 ml, 40 botol kemasan minyak goreng ukuran 820 ml.
Sebanyak 176 botol kemasan minyak goreng ukuran 1500 ml, lima pcs lakban warna hijau bertuliskan FRESH VEGETABLE. Satu buah selang penyedot minyak goreng, dua tandon warna orange, empat kempu atau tandon warna putih berisi minyak goreng curah.
Satu unit mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam beserta STNK dan kontak, dua lembar surat timbang PT MEGASURYA MAS, dua lembar Surat Jalan PT. MEGASURYA MAS, dua buku nota penjualan, satu buah timbangan digital, dua buah corong krucut plastik, 30 pack botol plastik kosong @70.
Satu buku akta aperseroan Komenditer CV. Bening Karya Sejati, dua lembar NIB CV. Bening Karya Sejati nomor: 0609230026185, surat keterangan terdaftar CV. Bening Karya Sejati dari KEMENKUMHAM nomor AHU-0055534-AH.01.14 Tahun 2023 dab satu buah pompa air.
Pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo Pasal 44 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
Yakni tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. [tin/but]
