Jember (beritajatim.com) – Sejumlah perwakilan warga Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendatangi gedung DPRD setempat, Senin (8/9/2025), untuk mempertanyakan pemasangan patok batas tanah di area rumah dan lahan masyarakat.
Ketua Gerakan Petani (Gertani) Jember Agus Sutrisno khawatir ada oknum yang bermain dalam pemasangan patok tersebut, pada saat pemerintah sudah setuju untuk melepas tanah yang sudah ditinggali warga di kawasan hutan.
Warga Dusun Mandiku sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah di lahan hutan yang sudah didiami selama turun-termurun. Pemasangan patok menjelang pelepasan lahan oleh pemerintah, menurut Agus, akan memicu konflik antarwarga yang memperjuangkan hak atas tanah sejak awal.
“Ini namanya pembodohan publik. Ini harus dihentikan. Tidak boleh terus-menerus kejadian begini. Masyarakat bawah memang bodoh tapi jangan dibodoh-bodohi. Pada prinsipnya kami terus akan tetap menangkal isu-isu yang menyesatkan ini,” kata Agus.
“Isu yang terbaru bahwasanya yang akan dilepas adalah pemukimannya saja. Jadi, lahan sekitar rumah, uakni lahan pertanian atau lahan pekarangan itu langsung dijadikan kawasan hutan. Sudah barang tentu kita tolak, karena lahan itu hasil babatan mbah-mbah kami, bahkan sebelum Perhutani ada, kita sudah ada di situ,” kata Agus.
Ketua Paguyuban Perjuamgan Petani Mbah Ungu Mandiku Atiman mempertanyakan prosedur dan acuan regulasi pematokan tanah tersebut. “Yang saya inginkan adalah pelepasan tanah dulu, baru lahirlah pematokan-pematokan,” katanya.
Kepala Desa Sidodadi Suyono membenarkan adanya pemasangan patok itu. Namun dia menegaskan, semua dilakukan setelah ada sosialisasi dengan mengundang tokoh masyarakat. “Bukan pengukuran tanah. Kalau pengukuran tanah, itu ranahnya BPN (Badan Pertanahan Nasional). Cuma memasang patok,” katanya.
“Kenapa kami melakukan pemasangan patok? BPN turun nek bareng masang patok (kalau bersamaan dengan memasang patok), ini akan kelamaan nanti. Kasihan petugas BPN,” kata Suyono.
Suyono juga mengaku sebagai ahli waris dari pejuang tanah di Mandiku. “Bapak saya dulu pernah dipenjara gara-gara tanah Mandiku,” katanya.
Suyono mendukung perjuangan warga Mandiku untuk memperoleh hak atas tanah di kawasan hutan. “Tidak hanya rumah, tapi juga sawah yang diperjuangkan,” katanya.
Kepala Dusun Mandiku Sumar membenarkan pernyataan Suyono. “Kita cuma pemasangan patok. Kita mendapat dari BPN, disuruh segera memasang patok di batas antara lahan dan pekarangan yang sudah ada SK-nya. Jadi sekali lagi tidak pernah kita melakukan pengukuran,” katanya.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pertanahan BPN Jember Mardi Siswoyo mengatakan, pemerintah akan melepaskan 1,188 bidang.tanah dengan luas 67 hektare di Desa Sidodadi lengkap dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk warga.
Mardi mengaku meminta kepada pemerintahan desa untuk memasang patok agar BPN bisa segera mengukur tanah yang hendak dilepaskan untuk warga. “Karena terus terang yang paling memakan waktu banyak adalah pemasangan patok dan pengukuran,” katanya.
“Manakala pemasangan patok dan pengukuran sudah selesai hampir 40 persen, itu sudah terselesaikan. Di Desa Sidodadi di ada beberapa hal yang memang perlu dibicarakan agar kita saling memahami. Tujuan kami adalah bagaimana patok itu segera dipasang, dan kami segera mengukur,” kata Mardi. [wir]
