Madiun (beritajatim.com) – Satu kepala keluarga asal Kabupaten Madiun diberangkatkan mengikuti Program Transmigrasi menuju Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.
Keberangkatan dilakukan pada Senin (15/12/2025) dari Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun.
Calon transmigran tersebut adalah Ulfatun Nadhifah (28), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Kebonsari, yang berangkat bersama suaminya, Anton Ribowo (35). Keduanya mengikuti program ini dengan harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya.
“Tujuannya ingin mengubah hidup menjadi lebih baik, sekaligus untuk bekal masa tua dan pendidikan anak-anak,” ujar Ulfatun sebelum keberangkatan.
Ulfatun mengaku telah menyiapkan kesiapan mental untuk tinggal di wilayah baru yang jauh dari keluarga. Ia juga membawa benih tanaman sebagai langkah awal untuk bertani di lokasi tujuan.
Meski demikian, ia menyadari tantangan hidup di daerah baru tidak ringan. Namun, keputusan mengikuti transmigrasi diambil setelah mendapatkan restu dari orang tua dan keluarga.
Anton Ribowo yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, juga memiliki pengalaman di bidang pertanian dan peternakan. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal awal untuk beradaptasi di wilayah tujuan yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Madiun, Soedjiono, mengatakan program transmigrasi merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka mengurangi kesenjangan antarwilayah, menekan angka pengangguran, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“Peserta yang diberangkatkan telah melalui proses seleksi serta pembekalan dari dinas terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” kata Soedjiono.
Menurutnya, Kabupaten Sidrap dipilih sebagai lokasi tujuan karena memiliki potensi di sektor pertanian. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan program transmigrasi sangat bergantung pada kesiapan dan kemampuan peserta dalam beradaptasi dengan kondisi sosial maupun geografis setempat.
“Transmigrasi adalah proses jangka panjang. Diperlukan kerja keras dan ketahanan untuk membangun kehidupan baru di tempat tujuan,” ujarnya.
Kabupaten Sidenreng Rappang ditetapkan sebagai lokasi transmigrasi berdasarkan kebijakan kementerian terkait. Pemerintah Kabupaten Madiun berperan dalam fasilitasi dan pendampingan sesuai kewenangan yang dimiliki. (rbr/ted)
