Ponorogo (beritajatim.com) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat. Kali ini, warga Dusun Kroyo, Desa Badegan, Ponorogo, melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Laporan ini menyebut seorang perangkat desa, Kepala Dusun (Kasun) Kroyo berinisial WW, sebagai terduga pelaku pungli.
Laporan warga disampaikan langsung ke Kantor Kejari Ponorogo di Jalan Letjen MT Haryono, Kelurahan Mangkujayan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
“Memang benar ada laporan dari warga terkait dugaan pungli PTSL yang melibatkan salah satu perangkat desa. Namun, saat ini kami belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi,” kata Agung pada Kamis (16/1/2025).
Agung menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kejari Ponorogo menunggu hasil rekomendasi dari APIP sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan melihat dulu seperti apa kesimpulan dari pihak APIP,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pungli ini melibatkan nilai total sekitar Rp14 juta. Dana tersebut ditarik dari sebagian warga yang mengikuti program PTSL, dengan jumlah pungutan bervariasi antara ratusan ribu hingga Rp1 juta per sertifikat.
“Laporan warga kerugiannya sebesar Rp14 juta, tapi sebagian memang sudah dikembalikan,” tutupnya.
Sebelumnya, puluhan warga Dusun Kroyo menggelar demonstrasi di Balai Desa Badegan. Mereka menuntut agar Kasun Kroyo yang berinisial WW diberhentikan dari jabatannya. Warga menilai, tindakan WW telah melampaui kesepakatan yang sudah ditentukan bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas), terkait dengan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Salah satu warga, Kiki Winarno, menegaskan bahwa tindakan dugaan pungli ini telah merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan. “Meskipun sebagian uang sudah dikembalikan, kami tetap meminta agar masalah ini diselesaikan tuntas, dan oknum Kasun segera diberhentikan dari jabatannya,” ujar Kiki.
Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah poster berisi tuntutan dan menyuarakan aspirasi mereka di halaman balai desa. Mereka berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang. Kejari Ponorogo menyatakan akan terus memantau kasus ini dan mengambil langkah sesuai hasil rekomendasi dari Inspektorat. [end/but]
