Mojokerto (beritajatim.com) – Bapak dua anak asal Kota Batu diamankan anggota Satrekrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku diamankan lantaran menawarkan istrinya untuk layanan threesome atau hubungan seks bertiga kepada lelaki hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota di salah satu hotel yang ada di Kota Mojokerto pada, Kamis (5/9/2024) pekan lalu.
“Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka dengan inisial HM (25) warga Kota Batu bersama korban, NP (25) yang merupakan istri dari tersangka dan seorang pria, BE, berada di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto dalam keadaan tanpa busana,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Masih kata Kasat, modus yang dilakukan oleh pelaku HM (25) yakni menawarkan korban NP (25) kepada saksi BE melalui akun Facebook (FB) untuk melakukan hubungan seks secara threesome. Pelaku memberikan tarif sebesar Rp1,5 juta dengan syarat saksi BE membayar DP sebesar Rp200 ribu.
“Setelah BE mentransfer DP, tersangka bersama korban NP bertemu dengan BE di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Mendapatkan informasi tersebut penyidik mendatangi hotel tempat mereka bertemu dan mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana,” katanya.
Motif pelaku mewarkan istrinya layanan threesome untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dan memenuhi fantasi seksnya. Barang bukti yang disita screenshot chat whatsapp (WA), uang tunai senilai Rp1 juta, satu buah Handphone (HP) Vivo Y17 warna biru dongker
“Satu buah sprei putih, satu buah kondom, dua buah handuk dan klip bukti transfer. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku, HM (25) mengaku, menawarkan istrinya layanan threesome untuk fantasi seks. “Awalnya tidak mau (korban), lama-lama mau. Namanya hubungan cari sensasi baru. Lihat di medsos (inspirasi) dan menawarkan di FB,” ujarnya.
Pelaku mengaku sudah dua kali menawarkan istrinya untuk layanan threesome. Yang pertama di Kota Batu pada awal bulan Agustus 2024 lalu dan yang kedua di Kota Mojokerto pada 5 September 2024 lalu. Bapak dua anak ini mengaku uang yang didapati untuk digunakan bersenang-senang.
“Pertama di Batu awal Agustus 2024. Lewat FB, rencana buat senang-senang. Sudah punya anak (dua anak, usia 7 tahun dan 6 tahun),” pungkasnya. [tin/but]
