Tuban (beritajatim.com) – Masyarakat di Kabupaten Tuban mengeluhkan tingginya denda tilang yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tuban kepada warga yang melanggar lalu lintas (lalin). Jumat (22/11/2024)
Keluhan tersebut lantas dibeberkan ke Media Sosial Facebook, seperti halnya di salah satu group Apa Kabar Plumpang. Dalam akun medsos tersebut netizen mengeluhkan denda tilang yang harus dibayar sebesar Rp250 ribu hanya karena mereka tidak mengenakan helm.
Sontak, cuitan tersebut mendapat komentar dari salah satu warga asal Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang harus membayar denda hingga Rp750.000 atas pelanggaran lalu lintas yang ia lakukan.
Mahalnya denda tilang tersebut membuat warga merasa keberatan dan terbebani. Bahkan sejumlah warga yang akan membayar denda di Mall Pelayan Publik (MPP) Tuban harus kembali pulang karena uang yang ia bawa kurang.
Menurut Adi ia kaget karena harus membayar denda hingga Rp 750.000. Padahal biasanya tidak sampai semahal itu.
“Saya kaget tahu bayar dendanya mahal sekali. Kalau saya tanya teman teman, sebelumnya biasanya hanya Rp100 ribu,” ujar Adi.
Sementara itu, Rudi asal Tuban juga kaget karena harus membayar denda Rp250 ribu untuk tilang helm. Padahal biasanya hanya sebesar Rp50 ribu.
“Kalau saya tanya teman-teman yang pernah ditilang beberapa waktu lalu, untuk helm biasanya hanya Rp50 ribu dan SIM Rp100 ribu,” ujar Rudi.
Namun, saat ini denda tidak memakai helm bisa sampai Rp250 ribu dan SIM rata-rata Rp500 ribu. Hal ini dikeluhkan, karena lebih mahal denda tilang daripada pembuatan SIM.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar saat ditanya perihal informasi tersebut membenarkan tingginya denda yang dijatuhkan PN Tuban.
“Denda antara Rp250.000 sampai Rp750.000 tergantung dengan jenis pelanggarannya,” terang Rizki Yanuar.
Adapun Rizki sapanya ini menjelaskan rincian pelanggaran, seperti melanggar marka jalan diputus Rp250.000, kemudian tidak memiliki SIM Rp500.000. Adapun denda750.000 itu, terdiri dari beberapa pelanggaran (3 pasal) sehingga diakumulasi dengan total sekian.
“Terkait penjatuhan denda pelanggaran lalu lintas, itu merupakan kemandirian hakim yang mengadili perkara tersebut,” imbuhnya.
Tentu atas dasar ketentuan dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 serta peraturan terkait lainnya. [ayu/aje]
