Kediri (beritajatim.com) – Masrowin, warga Dusun Tumpang, Desa Purwodadi, Kabupaten Kediri, menggugat PT Mega Auto Finance (MAF) Kediri ke Pengadilan Negeri atas dugaan perbuatan melawan hukum. Pria 44 tahun ini tidak terima mobil Mitsubishi All New Pajero miliknya ditarik paksa oleh oknum debt collector tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan.
Sidang perdana kasus ini berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (26/11/2024), dengan agenda pembacaan materi gugatan. Penggugat didampingi tim penasihat hukumnya dari Agus Suharto and Partners, sementara pihak tergugat diwakili kuasa hukum PT MAF.
Kronologi Penarikan Kendaraan
Penarikan terjadi pada 17 Januari 2024 di sekitar Pasar Bandar, Kota Kediri. Mobil tersebut dihentikan oleh enam orang debt collector saat dikendarai sopir penggugat. Penasihat hukum Masrowin, Agus Suharto, menyatakan bahwa tindakan ini tidak melibatkan petugas juru sita resmi dan tanpa adanya penetapan pengadilan.
“Penarikan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tidak sesuai dengan perjanjian fidusia. Klien kami hanya menunggak angsuran tiga bulan, namun mobil langsung ditarik oleh debt collector,” jelas Agus.
Mobil Pajero seharga Rp619,9 juta itu dibeli dengan uang muka Rp92,9 juta melalui skema kredit 60 bulan. Namun, sejak angsuran ke-10 pada November 2023, pembayaran tertunda hingga Januari 2024, yang berujung pada penarikan kendaraan.
Gugatan Ganti Rugi dan Mekanisme Eksekusi
Penggugat menilai tindakan PT MAF melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019, yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan dan dilakukan oleh juru sita.
“Prosedur ini jelas tidak dipenuhi oleh PT MAF. Penarikan yang dilakukan di jalan raya adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Ana Imsawan, penasihat hukum lainnya.
Masrowin menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar untuk memulihkan kedudukannya sebagai debitur. Ia juga menyoroti ketidakresponsifan pihak PT MAF saat berupaya menyelesaikan tunggakan.
Laporan Pidana dan Tuntutan ke OJK
Selain gugatan perdata, Masrowin juga melaporkan dugaan perampasan kendaraan tersebut ke pihak kepolisian. Ia menuntut perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktik penarikan paksa oleh debt collector.
“Saat mediasi dengan OJK, pihak MAF tetap bersikeras meminta klien kami melunasi seluruh sisa angsuran. Ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Agus.
Masrowin sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor OJK Kediri pada Februari 2024 untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. [nm/beq]
