Gresik (beritajatim.com) – Eva (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, tak menyangka motor Honda Scoopy miliknya yang sempat dicuri akhirnya kembali utuh. Motor tersebut biasanya digunakan suaminya untuk bekerja sehari-hari.
“Saya tidak menyangka mas, motornya kembali lagi. Saat kejadian dipakai anak ke rumah temannya menginap. Sewaktu diparkir dan sudah dikunci kemudian dibawa kabur pencuri,” ujar Eva, Senin (27/1/2025).
Eva mengakui, sebelum kejadian, ia telah mengingatkan anaknya untuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Namun, karena kelalaian, kunci ganda tidak digunakan, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
“Kalau kunci ganda sudah ada mungkin anak saya teledor sehingga lupa menggunakan kunci ganda,” tambahnya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) ini dimulai dari penangkapan pelaku berinisial MRP (26) alias Kecoa, warga Simokerto, Surabaya.
Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan rekan pelaku, ADW (26), warga Kenjeran, Surabaya, yang berencana mengambil motor curian di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.
“Mendapat informasi itu, anggota kami di lapangan meluncur ke lokasi. Ternyata ADW hendak kabur membawa motor curian. Karena melawan, kami terpaksa menembak kaki pelaku,” kata AKBP Rovan.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga menangkap seorang penadah berinisial AU (38) asal Bangkalan, Madura. Diketahui, MRP dan ADW merupakan residivis yang telah lima kali melakukan pencurian motor. Barang curian mereka dijual seharga Rp 5,9 juta per unit.
“Dua tersangka yakni MRP dan ADW merupakan residivis kambuhan. Hasil curiannya dijual dikisaran harga Rp 5,9 juta,” ungkapnya.
Saat ini, MRP dan ADW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sementara AU dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [dny/ian]
