Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

13 April 2024, 23:25

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap dan dipenjara oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.”Mas, psikis saya terganggu. Yang ada dalam pikiran saya selama di sini, saya seperti ditekan,” kata kuasa hukum Furqon, Wisnu Ginting, kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Sabtu, 13 April 2024.Tekanan mental yang dialaminya diutarakan Furqon kepada Wisnu saat keduanya bertemu di area penjara. Wisnu menemui pria 45 tahun itu untuk menandatangani surat perjanjian sebagai kuasa hukum baru menggantikan tim pengacara Juju Purwantoro, pada Jumat siang, 12 April 2024.Pertemuan itu berlangsung dengan ditemani Munjiah, istri Furqon; Neneng Kurniawati, adik Furqon; dan Wakil Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani. Wisnu mengatakan, Furqon bercerita bahwa dia diminta membuat surat pernyataan bebas dengan syarat warga keluar dari bangunan Kampung Susun Bayam, yang dihuni sejak Maret 2023.”Mental saya juga kena. Orang-orang di sini (bui) kenal saya sebagai pencuri. Padahal saya bukan pencuri,” tutur Wisnu, menceritakan kembali omongan Furqon, pria beranak tiga itu. Kepada Wisnu, Furqon menuturkan dia hanya mencari keadilan, menempati Kampung Susun Bayam. Bangunan itu dibangun kepada warga yang tergusur saat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).Iklan

Menurut Wisnu, Furqon mengatakan bahwa keberadaan warga menempati gedung di Kampung Susun Bayam itu untuk mencari kepastian atas janji pemerintah DKI Jakarta, yang sebelumnya mengakui bangunan empat lantai di sisi utara JIS itu dibangun sebagai ganti rumah warga yang digusur dari Kampung Bayam. “Mana nih keadilan, mana kepastian?” ucap Wisnu menirukan Furqon.Furqon menjelaskan, bahwa yang muncul dalam pikirannya adalah nasib warga Kampung Bayam yang berjuang mempertahankan tempat tinggal mereka. Juga tim lain yang membantu memberikan pembelaan kepada waraga Kampung Bayam. Kepada Wisnu, Furqon berharap ia bisa secepatnya dibebaskan dari penjara tersebut.Furqon ditangkap Polres Jakarta Utara Selasa, 2 April lalu. Dia ditangkap saat baru beristirahat di kamar, menjelang berbuka puasa. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Dia dilaporkan dengan tuduhan pencurian, pengrusakan, dan memasuki area tanpa izin, yang dilayangkan pada Desember 2023.Pilihan Editor: Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi