Warga Jrengik Sampang Tetap Tuntut Pilkades Digelar 2025 Meski Ada SE Penundaan

Warga Jrengik Sampang Tetap Tuntut Pilkades Digelar 2025 Meski Ada SE Penundaan

Sampang (beritajatim.com) – Meskipun ada Surat Edaran (SE) dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur yang menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, tetap menuntut agar Pilkades digelar pada tahun 2025.

Aliansi Masyarakat Jrengik menggelar unjuk rasa dengan tuntutan tegas agar Pilkades tetap dilaksanakan sesuai jadwal awal. Mereka menilai penundaan yang diatur dalam SE tidak mempengaruhi aspirasi warga untuk segera memilih kepala desa baru.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak akan menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia menegaskan, “Sampang sudah berkomitmen menggelar Pilkades serentak di 180 desa, sesuai aturan yang ada, bukan 143 desa,” ujar Sudarmanto, Kamis (15/5/2025).

Surat Edaran Kemendagri menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) harus menunggu diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tersebut. SE tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Gubernur Jawa Timur.

Selain Jrengik, ratusan warga Kecamatan Banyuates juga melakukan aksi turun jalan menuntut Pilkades digelar tahun ini. Dalam aksi tersebut, warga sempat membakar ban bekas dan mengganggu arus lalu lintas di jalur pantura Madura.

Sudarmanto menambahkan bahwa Kabupaten Sampang telah melaksanakan Pilkades bergilir sebanyak tiga kali sejak 2015, 2017, dan 2019. Namun pihaknya menegaskan kembali komitmen pelaksanaan Pilkades secara serentak sesuai aturan yang berlaku.

“Waktu pelaksanaan Pilkades di Sampang belum dapat dipastikan karena menunggu regulasi, dan kondisi ini juga terjadi di daerah lain,” pungkasnya. [sar/beq]