Warga Graha Famili Surabaya Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi Lapangan Tenis Jadi Area Cafe

Warga Graha Famili Surabaya Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi Lapangan Tenis Jadi Area Cafe

 

Surabaya (beritajatim.com) – Warga Perumahan Graha Famili, Surabaya, memprotes rencana perubahan fungsi fasilitas umum (fasum) berupa lapangan tenis menjadi area komersial.

Penolakan ini ditunjukkan dengan pemasangan spanduk besar di kawasan Boulevard Famili Selatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Dalam spanduk tersebut, warga menyatakan dengan tegas menolak pembangunan kafe bernama The Nook di lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas olahraga. Spanduk ini juga memuat tanda tangan warga sebagai bukti dukungan terhadap aksi penolakan.

“Kami warga kompleks Perumahan Graha Famili menolak perubahan fungsi fasum lapangan tenis menjadi ‘Cafe Nook’,” tulis keterangan dalam spanduk yang dipasang di lokasi, Rabu (17/9/2025).

Pemasangan spanduk ini merupakan aksi kompak warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi pembangunan. Mereka menegaskan bahwa keputusan ini diambil sepihak oleh pihak pengembang tanpa persetujuan warga sekitar.

“Sedangkan kami saja warga tidak pernah ada sosialisasi, kami pihak RT/RW juga gak pernah ada pemberitahuan yang masuk, kok tahu-tahu surat izinnya sudah keluar,” kata Ketua RW 3 Boulevard Famili Selatan, Hadi

Hadi menjelaskan, sesuai aturan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), pengembang wajib mendapat persetujuan minimal dua pertiga warga sebelum mengubah fungsi lahan fasum. Namun, hingga izin keluar, warga maupun pengurus lingkungan tidak pernah diajak diskusi.

“Bahkan, kita ada bukti dari DPKPP sendiri bahwa lahan ini merupakan lahan fasum untuk lapangan tenis,” ujarnya.

Salah satu warga, Wiwin, mengaku awalnya mendukung pembangunan karena diberitahu hanya untuk pembersihan lahan dan pemasangan genset. Namun, ia terkejut ketika mengetahui lahan itu akan diubah menjadi kafe.

“Makanya awalnya warga setuju, tapi kalau ternyata lahan ini diubah untuk cafe dan lain sebagainya saya gak pernah menyetujui,” tegas Wiwin.

Wiwin juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan proyek tersebut. Mulai dari suara bising hingga tengah malam, polusi debu, hingga meningkatnya jumlah tikus yang masuk ke rumah warga.

“Setiap pukul 24.00 WIB saya selalu terganggu dengan suara pembangunan proyek yang sangat berisik. Belum lagi polusi debu dari pembangunan, sampah-sampah, banyak tikus juga larinya ke rumah saya sama sekitar rumah warga lain,” keluhnya.

Di sisi lain, perwakilan PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang membantah tudingan bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan. Mereka mengklaim telah melakukan perencanaan ulang (replanning) sejak 2024 dan menginformasikan sebagian warga yang terdampak langsung.

“Kami pun sudah pernah mensosialisasikan hal tersebut kepada beberapa warga yang terdampak. Memang benar kami melakukan replanning pada tahun 2024 untuk mengembangkan lahan ini menjadi area komersial,” kata perwakilan PT SAS dikutip melalui youtube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Menyikapi polemik ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta proyek dihentikan sementara. Ia menekankan pentingnya keterlibatan warga sebelum pembangunan dilanjutkan.

“Saran saya meskipun izin sudah keluar, kan harus tahu apakah sudah sesuai proses yang baik dan benar atau tidak. Sehingga saran saya, warga semua dikumpulkan, didiskusikan ulang, dan proyek sementara tolong dihentikan supaya gak ada gejolak lagi,” kata Armuji.

Armuji juga mengingatkan jika ada perubahan fungsi lahan fasum menjadi komersial, pihak pengembang wajib menyediakan lahan pengganti dengan ukuran yang sama. Hal ini untuk memastikan hak warga tetap terlindungi.

“Terus fasum yang replanning untuk kegiatan bisnis, maka yang dirugikan kan juga warga. Nah harus ada lahan penggantinya dan juga harus disosialisasikan kepada warga,” tegasnya.[asg]