Gresik (beritajatim.com) – Doni Irfandi (47) asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah saat polisi meringkusnya. Dia kepergok mengedarkan sabu di depan counter ponsel.
Kapolsek Driyorejo AKP Musihram menuturkan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu. Mengetahui adanya laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari informasi yang digali ciri-ciri pelaku mengarah ke tersangka Doni Irfandi,” tutur AKP Musihram, Rabu (17/7/2024).
Saat hendak ditangkap, tersangka berada di depan counter ponsel. Gerak-geriknya mencurigakan kemudian diamankan anggotanya tanpa perlawanan.
“Sewaktu anggota kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 3 klip bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu. Kemudian petugas mengembangkan ke rumah pelaku dan didapatkan lagi ada 2 bungkus klip plastik berisi sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Driyorejo untuk pengembangan lebih lanjut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama,” paparnya.
Sementara tersangka Doni Irfandi mengatakan, dirinya mendapat pasokan narkoba dari rekannya asal Surabaya.
“Saya mengambilnya dari Surabaya kemudian diecer dengan paket hemat diedarkan dengan sasaran anak muda,” pungkasnya. [dny/but]
