Warga Desa Tirak Ngawi Protes Hasil Seleksi Sekdes, Segera Ajukan Langkah Hukum

Warga Desa Tirak Ngawi Protes Hasil Seleksi Sekdes, Segera Ajukan Langkah Hukum

Ngawi (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, menggelar aksi protes menolak hasil seleksi perangkat desa untuk jabatan Sekretaris Desa.

Warga menilai hasil seleksi cacat hukum karena peserta yang dinyatakan lolos diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat.

Dalam Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Desa Tirak Peduli Demokrasi yang digelar di Balai Desa Tirak, Sabtu (1/11/2025) hadir tim kuasa hukum dari Ali Muqorobin & Partners untuk memberikan pendampingan hukum terhadap warga yang menolak hasil seleksi tersebut.

Ristanto Djoyohadikussumo, salah satu perwakilan tim kuasa hukum, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa dari aliansi masyarakat Desa Tirak yang menilai proses seleksi perangkat desa tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Kami akan mendalami dan mempelajari potensi pelanggaran dalam proses seleksi. Jika terbukti ada unsur cacat hukum, kami siap mendaftarkan gugatan ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara utama, Ali Muqorobin, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 yang mengatur syarat calon perangkat desa, salah satunya wajib berkelakuan baik.

“Dalam pasal 19 huruf G jelas disebutkan bahwa calon perangkat desa harus berkelakuan baik. Jika yang bersangkutan masih berstatus bebas bersyarat, seharusnya tidak bisa diloloskan. Di sini kami melihat ada kejanggalan dari panitia seleksi,” tegas Ali di hadapan warga.

Ali menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui dua jalur, yakni gugatan administratif terhadap hasil seleksi dan penyampaian aspirasi ke Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi.

“Insyaallah Senin kami mulai bergerak cepat untuk mendaftarkan gugatan, sementara hari Rabu kami akan hadir ke Komisi I DPRD Ngawi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Tirak,” katanya.

Dalam forum tersebut, warga juga menyerukan agar proses seleksi Sekdes diulang dengan mekanisme yang transparan dan sesuai aturan hukum. Mereka menilai keputusan panitia yang meloloskan peserta dengan latar belakang pidana mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintahan desa.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau memang masih ada aturan yang dilanggar, harus diperbaiki. Jangan sampai perangkat desa diisi orang yang tidak memenuhi syarat moral dan hukum,” ujar salah satu warga yang hadir dalam pertemuan itu.

Hingga berita ini ditulis, pihak panitia seleksi maupun pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan warga dan langkah hukum yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum. Panitia dan Kepala Desa Tirak tidak hadir dalam acara tersebut. [fiq/ted]