Warga Desa Tirak Ngawi Protes Hasil Seleksi Sekdes, Diduga Dimenangkan Eks Narapidana Narkoba

Warga Desa Tirak Ngawi Protes Hasil Seleksi Sekdes, Diduga Dimenangkan Eks Narapidana Narkoba

Ngawi (beritajatim.com) – Sejumlah warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, menggelar aksi protes dengan memasang sejumlah spanduk di beberapa titik desa.

Mereka menolak keras hasil seleksi perangkat desa jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang dinilai cacat hukum dan sarat kepentingan keluarga.

Dari pantauan di lapangan pada Sabtu (1/11/2025), spanduk bernada penolakan terpasang di area gapura masuk desa hingga dekat fasilitas umum. Tulisan seperti “Masyarakat Menolak Keras Penjaringan Perangkat Cacat Hukum” dan “Kabeh Mung Titipan” terpampang jelas sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap hasil seleksi.

Warga menilai, proses penjaringan calon Sekdes di Desa Tirak tidak transparan dan terindikasi ada pengkondisian. Penolakan menguat setelah diketahui peserta yang dinyatakan lolos seleksi merupakan anak dari Kepala Desa Tirak, Suprapto, dan disebut masih berstatus narapidana kasus narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peserta bernama Rizky Sepahadin pernah divonis atas perkara narkotika pada September 2022 dengan hukuman sekitar empat tahun penjara.

Ia disebut belum bebas murni dan masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga Desember 2026. Meski begitu, Rizky tetap diizinkan mengikuti seleksi dan bahkan dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai akhir tertinggi, yaitu 90.

Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai panitia seleksi gagal melakukan verifikasi status hukum peserta.

“Kalau sampai benar anak kades yang menang, habislah kepercayaan warga ke panitia. Dengar-dengar sih memang sudah dikondisikan,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi protes.

Lembaga Pemantau Keuangan dan Pemerintah Daerah (LPK-YAPERMA) Jawa Timur turut menyoroti kasus ini.

Mereka menilai panitia seharusnya menolak berkas calon yang belum bebas murni karena secara hukum belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan publik. Status bebas bersyarat berarti yang bersangkutan masih dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan dan belum sepenuhnya memiliki hak hukum yang sama dengan warga lainnya.

Kepala Desa disebut terlibat aktif memfasilitasi anaknya untuk ikut seleksi meski memiliki catatan hukum. Situasi tersebut membuat warga kian geram dan menuntut pembatalan hasil seleksi serta evaluasi total terhadap panitia penjaringan perangkat desa.

Camat Kwadungan, Didik Hartanto, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, hanya menjawab singkat “siap pak petunjuk” tanpa penjelasan lebih lanjut.

Warga Desa Tirak berharap pemerintah kabupaten turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses seleksi ini. Mereka menegaskan, jabatan Sekdes adalah posisi strategis yang harus diisi oleh orang berintegritas, bukan karena kedekatan keluarga atau kepentingan tertentu.

Aksi penolakan ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap praktik rekrutmen perangkat desa yang dianggap tidak adil dan tidak transparan. Warga menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar soal siapa yang menang atau kalah, tetapi soal keadilan dan marwah pemerintahan desa yang bersih dari penyalahgunaan kekuasaan. [fiq/ted]