Pasuruan (beritajatim.com) – Membuat warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo resah, seorang berinisial MT (31) diamankan polisi. Diketahui MT sendori merupakan warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan Kapolsek Puspo, AKP Mastuki mengatakan bahwa pelaku membawa senjata tajam berjenis celurit. Pelaku membawa senjata tajam tanpa ijin dan memasuko balai desa Kemiri.
Kami mengamankan seorang pelaku berinisial MT yang merupakan warga Pasrepan. Pelaku ini kami amankan setelah membuat resah sejumlah warga dengan membawa sajam masuk.kedalam balai desa,” jelas Mastuki, Sabtu, (13/7/2024).
Mastuki menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu pelaku diketahui oleh masyarakat telah memasuki balai desa dengan membawa celurit bersarungkan kertas karton berwarna coklat.
Dari laporan warga tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit dengan panjang kurang lebih satu meter.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (ada/ted)
