Blitar (beritajatim.com) – Warga bersama aparat Polsek Sanankulon berhasil menggagalkan aksi pencurian 108 baut penambat rel kereta api di jalur Blitar-Tulungagung pada Rabu (7/1/2026) dini hari. Seorang pemuda berinisial DA (26) diringkus saat tengah melepas baut di jembatan Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Aksi kriminal yang membahayakan keselamatan transportasi umum ini terbongkar akibat suara gaduh yang ditimbulkan oleh pelaku saat mencoba melepas komponen rel. Kejadian sabotase prasarana publik tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di Jalur Rel KA KM 127+3/4, tepat di sisi selatan Lapangan Bhirawa.
Penjaga warung di sekitar lokasi merasa curiga setelah mendengar suara hantaman benda keras dari arah jembatan kereta api secara terus-menerus. Saat warga melakukan pengecekan, mereka mendapati dua orang sedang beraksi memukul-mukul baut rel hingga menimbulkan kebisingan yang mencurigakan.
Warga yang sigap segera mengepung lokasi jembatan untuk mencegah para pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Tersangka DA berhasil diamankan di lokasi, sementara satu rekan pelaku berinisial D (30) berhasil meloloskan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat sedang memukul baut rel hingga menimbulkan suara keras. Petugas SPKT dan Reskrim yang menerima laporan segera meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa,” ungkap Kapolsek Sanankulon, AKP Nurbudi Santosa.
Kepolisian memastikan tindakan DA tidak akan diproses dengan pasal pencurian ringan mengingat dampak bahaya yang ditimbulkan terhadap prasarana publik. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan yang menyasar objek vital prasarana publik yang dapat mengancam keselamatan orang banyak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keamanan operasional perjalanan kereta api yang melintasi wilayah hukum Kabupaten Blitar.
“Kami melakukan proses sidik secara mendalam. Pelaku utama sudah ditahan, dan anggota kami sedang memburu pelaku lainnya yang berstatus DPO,” tegas AKP Nurbudi Santosa. [owi/beq]
