Surabaya (beritajatim.com) – Imam Rojiki, seorang warga Blitar, saat ini tengah menjalani proses pengadilan atas tuduhan menggelapkan uang setoran Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya sebesar Rp 958.900.000. Terdakwa, yang bekerja di bagian penagihan PMI, tidak menyetorkan jumlah tersebut ke kantor Bendahara PMI.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, disebutkan bahwa terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55) telah bekerja sebagai karyawan tetap di PMI Surabaya sejak tahun 1989. Ia bertugas di bagian penagihan sejak 1 Juli 2016, mengunjungi rumah sakit di Surabaya, dan menerima gaji sebesar Rp. 5.007.700 per bulan.
Terdakwa melakukan penagihan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dari Kasi Keuangan PMI Surabaya dengan memberikan kwitansi. Ia melakukan penagihan ke enam rumah sakit, antara lain Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, dan Rumah Sakit AlIrsyad. Sebelumnya, terdapat sampel darah pasien yang diambil unit perawatan, dimasukkan ke laboratorium untuk proses, dan diantar ke PMI Surabaya.
Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), menjalani sidang agenda dakwaan JPU, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
PMI Surabaya mengirim kebutuhan darah ke rumah sakit, dan terdakwa melakukan penagihan sesuai pesanan rumah sakit. Setiap bulan, terdakwa diberikan kwitansi sesuai nominal yang ditagihkan. Setelah tagihan dibayar oleh rumah sakit, kwitansi putih dan merah diberikan kepada terdakwa, sedangkan kwitansi kuning dan hijau diserahkan ke bendahara PMI Surabaya bersamaan dengan uang tagihan.
Selama periode 2019 hingga 2022, terdakwa menagih beberapa rumah sakit di Surabaya dan menerima pembayaran tunai. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke Bendahara Kantor PMI Surabaya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Saksi Ibnu Wibowo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan mulai 1 September 2022 menggantikan pensiunan Kepala Seksi Keuangan sebelumnya, Heru Lestyobudi.
Ibnu Wibowo melakukan verifikasi di beberapa rumah sakit dan menemukan tunggakan tagihan dari tahun 2019 hingga 2022 yang belum dibayarkan. Meskipun pihak rumah sakit telah membayar tunai melalui terdakwa dan memiliki kwitansi pembayaran, audit menemukan adanya penyelewengan dana yang diakui terdakwa telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa, Kantor PMI Kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 958.900.000. [uci/ted]